Polisi segera "jemput bola" kasus asusila saat rapid test

id Pelecehan seks bandara,Rapid tesr,Corona

Polisi segera "jemput bola" kasus asusila saat rapid test

Polisi datangi korban pelecehan di bandara untuk meminta keterangan

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera menyambangi seorang wanita berinisial LHI untuk meminta keterangan terkait tulisannya di media sosial yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seks saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes PolisiYusri Yunus mengatakan penyidik Kepolisian segera mendatangi LHI yang saat ini berada di Bali lantaran korban tak kunjung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Kepolisian.

"Sampai sekarang belum ada laporan polisinya. Kami sudah berkoordinasi, kemarin dia dari Medan sudah ke Bali, dari Bali kami mengundang lagi ke kantor polisi, juga tidak datang, rencana penyidik mau berangkat ke sana jemput bola," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Ahad.

Baca juga:Psikolog : Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada di mana-mana
Baca juga:Kemenaker dorong ratifikasi penghapusan pelecehan di dunia kerja


Yusri menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan LHI, yang bersangkutan saat ini berada di Bali dan belum bisa membuat laporan karena kesibukan pekerjaan.

Terkait dengan viralnyadugaan pelecehan yang ditulis oleh LHI diTwitter, penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta akan menemui LHI untuk dimintai keterangan dan membuat laporan polisi agar perkara tersebut bisa segera diusut.

"Kita jemput bola ke sana supaya terang benderang perkara ini," kata Yusri.

Insiden dugaan pelecehan yang dialami LHI dituangkannya melalui akun Twitter @listongs. Dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalanirapid testdi Bandara Soetta pada Ahad (13/9).
Berdasarkan cuitannya di medsos, wanita itu menyebutkan seorang
oknum petugas kesehatan diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi terhadap dirinya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono