Nunukan (ANTARA) - Sebanyak 464 nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara mendapatkan remisi umum (RU)  bertepatan peringatan HUT RI ke-75.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufik Hidayat di Nunukan, Selasa menyebutkan, warga binaannya yang mendapatkan remisi HUT RI yang ke-75 ini berjumlah 464 orang yang memenuhi syarat. 

Mereka terdiri dari 449 napi yang memenuhi syarat RU 1 dan 15 orang kategori RU II khusus kasus narkotika.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah berstatus nara pidana setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI yang telah inkrah hukumannya berdasarkan putusan pengadilan negeri setempat.

Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 1.008 orang terdiri 901 orang berstatus napi dan 107 orang masih berstatus tahanan atau titipan kepolisian dan kejaksaan.

Khusus napi korupsi yang mendapatkan remisi bertepatan peringatan HUT RI ke-75 sebanyak satu orang ditambah 15 orang kasus narkotika. 

"Untuk remisi HUT RI ini remisi yang didapatkan napi minimal satu bulan," ujar dia.

Adapun rincian napi Lapas Kelas IIB Nunukan yang mendapatkan remisi adalah 18 orang selama satu bulan, 58 orang remisi dua bulan, tiga bulan 171 orang, empat bulan 119 orang, 81 orang remisi lima bulan dan 17 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Penyerahan dokumen remisi kepada napi di lapas tersebut usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-75 pada Senin (17/8) secara serentak.

Baca juga: 409 warga binaan di lapas Tarakan dapat remisi

Baca juga: 28 napi asimilasi yang berulah sudah ditangkap

Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024