Lapas Tarakan kembali kondusif pasca ricuh rencana pemindahan napi

id Lapas

Lapas Tarakan kembali kondusif pasca ricuh rencana pemindahan napi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara kembali kondusif, pasca kericuhan saat petugas hendak memindahkan narapidana narkoba bernama Andi (32) pada Jumat dini hari (9/9).

"Alhamdulillah kondisi terakhir sejak tadi sudah berjalan normal tadi sudah salat bareng, makan bareng, masalah komunikasi ini kita bangun kembali," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kaltim Jumadi di Tarakan, Jumat.

Dia mengatakan intinya bahwa membina mereka lebih baik, mengembalikan kehidupan normal seperti biasa.

Selain itu, membuat keluarga para narapidana menjadi lebih merasa tenang dan situasi normal seperti biasa.

Saat ini Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin mulai hari Selasa (6/9) menjalan pemeriksaan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim di Samarinda.

Jumlah yang menjalani pemeriksaan terkait keluarnya narapidana Andi tanpa ada petugas pendamping sebanyak sembilan orang.

Arimin menjalani pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Kaltim, tugasnya digantikan oleh Pelaksana (Plh) Kalapas Wagiso.

"Tadi malam sempat terjadi kericuhan, tadi malam mereka sempat keluar dari pintu tempat termasuk obyek vital terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Jumadi.

Pihak Lapas Tarakan meminta bantuan pada Polres Tarakan dan Kodim 0907/Tarakan.

"Rencana pindahkan dari Lapas Tarakan untuk saat ini tidak ada, rencananya kemarin menjalankan perintah pimpinan pusat seperti apa memang belum diputuskan. Secara final keadaan seperti ini kita kembalikan lagi, pemindahan tidak ada," katanya.

Sebelumnya pada Jumat (9/9) dini hari Lapas Tarakan sempat mengalami ricuh, karena adanya Andi akan dipindahkan.

Sebelumnya Andi yang keluar Lapas Tarakan pada hari Sabtu (3/9) tanpa ada petugas pendamping. Kemudian ditangkap oleh personel Brimob Polda Kaltara di kawasan Karang Anyar, Tarakan.

Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kg dan sudah menjalani hukuman di Lapas Tarakan untuk hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi.
Baca juga: Lapas Tarakan sempat ricuh saat napi kasus narkoba akan dipindahkan