Brimob Polda Kaltara amankan napi kasus narkoba tanpa petugas lapas

id Polda

Brimob Polda Kaltara amankan napi kasus narkoba tanpa petugas lapas

Wadansat Brimob Polda Kalimantan Utara AKBP Sutrisno Hady Santoso. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara menegaskan bahwa saat mengamankan narapidana bernama Andi (32) di kawasan Karang Anyar, Tarakan, Sabtu (3/9) yang keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan tidak didampingi petugas Lapas.

"Brimob belum tahu yang mana betul terkait surat ijin. Kami tidak tahu, dia yang sakit atau anaknya yang sakit, karena yang mengeluarkan surat izin itu dari Lapas," kata Wadansat Brimob Polda Kaltara AKBP Sutrisno Hady Santoso di Tarakan, Selasa.

Menurutnya, itu semua kewenangan dari Lapas Tarakan.
Pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada napi yang berkeliaran di luar lapas.

"Makanya napi ini (Andi, red) diamankan dan diserahkan kembali ke Lapas. Di luar itu kami tidak tahu SOP Lapas seperti apa," kata Hadi.

Saat Brimob mengamankan Andi, memang tidak ada pendamping dari Lapas. Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Dasar melakukan tes urine hanya inisiatif dari Brimob saja karena yang bersangkutan merupakan napi narkoba.

"Terkait masalah napi ini sering keluar kami tidak tahu. Tapi waktu itu ada laporan masyarakat yang masuk dan ditindaklanjuti.
Rumah yang dilakukan penangkapan itu merupakan rumah yang bersangkutan," katanya.

Petugas Brimob saat melakukan penangkapan terhadap Andi tidak masuk ke dalam rumah, tapi di depan rumah. Waktu dilakukan penangkapan napi tersebut ada perlawanan adu argumen.

"Katanya dia keluar ada ijin, hanya saja kalau napi keluar itu kan ada SOP. Ini yang harus ditanyakan ke lapas, apakah harus ada permohonan dari keluarga dulu. Kemudian keluar surat izin atau bagaimana kami tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan SOP dari Lapas," kata Hady.

Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kg. Mengenai hukuman yang sudah menjalani lapas Tarakan untuk hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi.

Sebelumnya Kepala Lapas Kelas IIA Kota Tarakan, Arimin mengatakan bahwa petugasnya tidak melekat. Artinya tidak menempel dengan warga binaan ini tapi berada di tempat yang sama.

"Masalah ini yang masih kami pendalaman, karena kami akan memeriksa petugas kami," kata Arimin di Tarakan, Minggu (4/9).
Baca juga: Polda Kaltara amankan dua pucuk senpi dari tersangka kasus narkoba