Polda Kaltara amankan dua pucuk senpi dari tersangka kasus narkoba

id Polda

Polda Kaltara amankan dua pucuk senpi dari tersangka kasus narkoba

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto didampingi  Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat saat merilis kasus narkoba dengan dua tersangka di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, Senin (5/9). ANTARA/HO - Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan barang bukti dua pucuk senjata api rakitan jenis penabur dari dua tersangka kasus narkoba berinisial C dan F di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Senin (22/8).

"Dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, ekstasi sebanyak 1.889 butir dengan berat 767 gram dan dua pucuk senjata api rakitan jenis penabur," kata Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat rilis di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin dampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

Agus mengatakan bahwa bahwa tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan melaksanakan patroli gabungan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Tambak Pinggir sungai Pangkaran Kelurahan Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Tim gabungan tersebut langsung menuju lokasi tambak yang dimaksud menggunakan speedboat milik Bea Cukai Tarakan pada hari Minggu (21/8).

Kemudian pada hari Senin (22/8) sekira pukul 03:00 Wita tim gabungan berhasil menemukan lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan di Pondok tersebut dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni C dan F alias K yang kemudian dilakukan interogasi.

Tim gabungan juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti penangkapan berupa dua bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 38 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ekstasi dan dua pucuk senpi rakitan jenis penabur.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh D yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red) untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi," katanya.

Ekstasi tersebut disembunyikan oleh D di bawah pondok tambak. Selanjutnya D dan B yang meninggalkan tambak dan kembali ke Tarakan dengan membawa tas jinjing warna merah yang diduga berisi sabu.

Sebelum meninggalkan lokasi, D memberikan upah kepada kedua tersangka C dan F berupa dua paket kecil sabu untuk menjaga ekstasi yang disimpan di bawah pondok tambak tersebut. Menurut pengakuan kedua tersangka, ini merupakan yang pertama kali melakukan aksinya.

Hingga saat ini, kedua tersangka lainnya D dan B masih dalam tahap pencarian

“hingga saat ini, kita sedang mendalami keterkaitan dengan perkara sebelumnya, kita sendiri baik dari Polda Kaltara maupun Polres dan Polsek Jajaran juga berupaya keras dalam mengungkap kasus ini sebanyak-banyaknya," kata Agus.

Selain itu, harus tegas dalam menindak para pelaku pengedar narkoba di wilayah Kaltara ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah menyampaikan untuk tetap bekerjasama dan bersinergi dengan Polda Kaltara dalam menangkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltara.

Adapun perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

Sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3, pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3, pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Serta 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,-.
Baca juga: Ini arahan Wakapolda Brigjen Kasmudi di Nunukan