Kasus positif COVID-19 di Kaltara bertambah enam orang
Sabtu, 3 Oktober 2020 23:25 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy. Antara/Susylo Asmalyah
Tarakan (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 di Kalimantan Utara (Kaltara) bertambah enam orang yang tersebar di Tarakan ada dua orang dan Bulungan ada empat orang.
“Total kumulatif kasus positif COVID-19 sebanyak 595 orang, sembuh 525 orang dan yang meninggal ada empat orang. Sedangkan yang masih dirawat ada 66 orang yang tersebar di Tarakan ada 27 orang, 31 orang di Bulungan, tiga di Malinau dan lima di Nunukan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Sabtu.
Enam pasien yang positif COVID-19 di Tarakan berinisial RR (27) adalah pelaku perjalanan dari Cimahi dan RA (23) terpapar dari transmisi lokal.
Sedangkan empat pasien yang dari Bulungan berinisial GP (32) adalah pelaku perjalanan dari Yogyakarta, KT (25) adalah pelaku perjalanan dari Banyumas, AI (43) terpapar kontak erat dan NP (27) terpapar dari transmisi lokal. Sedangkan yang sembuh ada 21 orang dari Bulungan adalah klaster Dodikjur Balikpapan.
Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 128 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.
Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.
Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.
Serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Ini tanggapan Trump usai pengobatan eksperimental
Baca juga: Tujuh pasien positif COVID-19 di Bulungan
“Total kumulatif kasus positif COVID-19 sebanyak 595 orang, sembuh 525 orang dan yang meninggal ada empat orang. Sedangkan yang masih dirawat ada 66 orang yang tersebar di Tarakan ada 27 orang, 31 orang di Bulungan, tiga di Malinau dan lima di Nunukan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Sabtu.
Enam pasien yang positif COVID-19 di Tarakan berinisial RR (27) adalah pelaku perjalanan dari Cimahi dan RA (23) terpapar dari transmisi lokal.
Sedangkan empat pasien yang dari Bulungan berinisial GP (32) adalah pelaku perjalanan dari Yogyakarta, KT (25) adalah pelaku perjalanan dari Banyumas, AI (43) terpapar kontak erat dan NP (27) terpapar dari transmisi lokal. Sedangkan yang sembuh ada 21 orang dari Bulungan adalah klaster Dodikjur Balikpapan.
Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 128 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.
Sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19.
Pergub ini menegaskan Langkah kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Menyamakan persepsi kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Kemudian membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai COVID-19. Mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.
Serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah.
Baca juga: Ini tanggapan Trump usai pengobatan eksperimental
Baca juga: Tujuh pasien positif COVID-19 di Bulungan
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jangan panik, virus ini sudah terdeteksi di Indonesia dan kenali gejala HMPV
07 January 2025 23:57 WIB, 2025
Hoaks! Surat Edaran Kemenkes wajibkan masker mulai 15 Desember 2023
18 December 2023 14:57 WIB, 2023
Presiden sebut Pemerintah belum putuskan imbau pakai masker soal COVID-19
16 December 2023 8:39 WIB, 2023
Catatan Ilham Bintang - Jumpa Farhan Faris, TikToker tampan yang dapat berkah dari Pandemi COVID-19
10 June 2023 6:18 WIB, 2023
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Di Balik Keterbatasan, Asa Itu Datang: YKB Daerah Kaltara Bantu Dua Anak Tunanetra di Bulungan
25 February 2026 9:30 WIB