Logo Header Antaranews Kaltara

Karantina Kaltara Sosialisasi Syarat Lalu Lintas Hewan Kurban

Rabu, 15 April 2026 19:54 WIB
Image Print
Karantina Kaltara menyosialisasikan persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada pemangku kepentingan, di Gedung Sri Tower, Tarakan, Provinsi Kaltara, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/HO-Karantina Kaltara)

Tarakan (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara (Kaltara) menyosialisasikan persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada pemangku kepentingan.

“Sosialisasi ini upaya kita memperkuat pengawasan menjelang Idul Adha tahun 2026 dan kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesiapsiagaan terhadap ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” ujar Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud di Gedung Sri Tower, Tarakan, Provinsi Kaltara, Rabu.

Pada sosialisasi ini, Karantina Kaltara, memastikan hewan kurban yang masuk (domestik masuk) harus bebas dari penyakit hewan strategis, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, dan penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD).

“Sosialisasi ini juga sekaligus untuk mendukung kelancaran distribusi ternak untuk kebutuhan Idul Adha,” katanya.

Ichi, menegaskan bahwa kesiapan seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk mematuhi persyaratan karantina dan menerapkan biosekuriti secara ketat,” tegasnya.

Menurutnya, biosekuriti sangat penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, terutama pada momentum meningkatnya lalu lintas ternak menjelang Idul Adha.

Karena itu perlu adanya peningkatan pengawasan bersinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, implementasi dari Surat Edaran Badan Karantina Indonesia Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 23 Tahun 2026 tentang Kesiagaan Dini Terhadap Penyebaran HPHK dan Mendukung Kelancaran Distribusi Ternak Menyambut Iduladha, serta Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Nomor 17 Tahun 2026 tentang pengawasan terintegrasi lalu lintas ruminansia besar.

Disebutkan, lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Kaltara didominasi oleh pergerakan domestik dari sejumlah daerah, antara lain Gorontalo dan Tolitoli. Pemasukan ternak tersebut melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, yang selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah di Kaltara.

Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology) pada momen Idul Adha tahun 2025, jumlah lalu lintas domestik masuk hewan kurban mencapai 682 ekor pada Mei dan 485 ekor pada Juni. Jumlahnya meningkat 189 persen dan 105 persen dibandingkan rata-rata bulan biasanya sebanyak 236 ekor.

"Kondisi ini memerlukan pengawasan yang lebih intensif untuk memastikan seluruh ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan terkait lainnya," tuturnya.
Baca juga: Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Media Pembawa Tanpa Dokumen
Baca juga: Karantina Tarakan dukung kelancaran kerja sama ASEAN bidang pertanian



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026