Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara gelar acara pemusnahaan barang bukti Narkoba pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekitar 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Dit Reskoba Polda Kaltara.

Dilaporkan telah dilaksanakan  pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan TP. Narkoba Ditresnarkoba Polda Kaltara. Giat dilaksanakan dalam rangka proses penyidikan. 

Acara pemusanaan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat S.I.K, Kejaksaan Negeri Bulungan, dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Baca juga: Polisi benarkan, dua pesohor inisial NR-AB jalani pemeriksaan diduga terkait narkoba
Baca juga: Empat oknum polisi Nunukan terlibat kasus narkoba Polda Kaltara musnahkan BB 181,23 gram sabu

Adapun jumlah Barang Bukti Narkoba yang dimusnahkan melalui pelarutan sebanyak 181,23 Gram (seratus delapan puluh satu koma dua puluh tiga) Gram dari 5 (lima) Laporan Polisi dan 5 (lima) Orang tersangka.

Sebelumnya dilaksanakan penyisihan Barang Bukti Narkoba sesuai petunjuk JPU untuk persidangan di Pengadilan.

Baca juga: Kasus narkoba di Kaltara turun
Baca juga: Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
Baca juga: Kodim Tarakan Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Narkoba
  Kombes Pol Budi Rachmat S.I.K

Kombes Pol Budi Rachmat S.I.K
Selaku perwakilan Dir Narkoba dalam keterangan persnya kepada wartawan,kamis (08/07/2021) menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa.

“Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba," ujarnya.


Baca juga: Kampung Tangguh Narkoba, DPR: Ide cerdas Kapolri sebagai pertahanan peredaran narkoba
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Baca juga: Di Rakernis Propam, Kapolri minta polisi terlibat Narkoba ditindak tegas
Baca juga: Vokalis band Deadsquad ditangkap polisi

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024