Ratusan Botol Minuman Keras Hasil Operasi Lilin Dimusnahkan

id Polres

Ratusan Botol Minuman Keras Hasil Operasi Lilin Dimusnahkan

Sebanyak 911 botol minuman keras tanpa izin edar dari berbagai merek hasil dari operasi Lilin Kayan 2023 -2024 dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Mako Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (4/1). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 911 botol minuman keras tanpa izin edar dari berbagai merek hasil dari operasi Lilin Kayan 2023 -2024 dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Mako Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis.

"Ratusan miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia dari beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) bersama POM TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar.

Minuman keras yang dimusnahkan setelah disita dari pemilik usaha yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan. Himbauan untuk minuman beralkohol itu ada batas penjualannya.

"Tujuan dari razia ini, untuk menertibkan pemilik usaha sesuai yang diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013," kata Ronaldo.

Terhadap para pemilik, pihaknya melakukan tindakan berupa peringatan dan teguran secara lisan.

Polres Tarakan juga memberikan edukasi dan meminta untuk segera melakukan kepengurusan penjualan minuman beralkohol dengan golongan B dan C.

Personel pengamanan gabungan melakukan razia guna menertibkan administrasi para penjual. Dia pun meminta para penjual untuk segera mengurus izin sesegera mungkin.

“Kegiatan seperti ini di tahun 2024 bagian dari cipta kondisi, kami akan rutinkan termasuk melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” katanya.
Baca juga: Penyelesaian Kasus Pidana di Polres Tarakan pada 2023 Meningkat
Baca juga: Polres Tarakan Gelar Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Natal dan Tahun Baru