Nunukan (ANTARA) - Sehubungan dengan meningkatnya kasus positif COVID-19 di daerahnya, RSUD Nunukan Kaltara meniadakan untuk sementara waktu jam bezuk/kunjungan keluarga pasien.
"Iya benar sekali, alasannya karena jumlah pasien cenderung terus meningkat. Pembatasan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Direktur RSUD Nunukan dr Dulman di Nunukan pada Rabu sore saat dikonfirmasi.
Pengumuman peniadaan jam besuk/kunjungan pasien untuk sementara waktu tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Nunukan dr Dulman.
Peniadaan waktu jam besuk ini, dilakukan dengan pertimbangan yang matang sekaitan dengan kasus COVID-19 yang terus meningkat.
Harapan pihaknya agar warga Nunukan bisa lebih peduli menjaga kesehatan melalui protokol kesehatan ketat.
Masalahnya, jika pasien terus melonjak maka disitu timbul masalah baru, yakni jumlah yang sakit tidak berimbang dengan jumlah tenaga medis, fasilitas yang tersedia serta obat-obatan.
Ia menambahkan dalam pengumuman yang disebarkan melalui media sosial itu telah mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/III/2023/2021.
"Peniadaan jam besuk/kunjungan pasien untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang dengan meningkatnya kasus COVID-19," terang dr Dulman.
Jumlah kasus positif di Kabupaten Nunukan sampai saat ini mencapai 2.482 orang dengan 1.716 orang yang sembuh.
Sedangkan yang meninggal dunia 37 orang dan 729 kasus aktif dengan 26 orang dirawat di RSUD Nunukan sisanya menjalani isolasi khusus dan mandiri.
Baca juga: Enan poin pernyataan Presiden RI tentang perkembangan terkini PPKM Darurat Selasa (20/7)
Baca juga: IDI: 545 dokter meninggal dunia hingga 17 Juli 2021
Baca juga: Mendagri terbitkan SE soal penertiban PPKM dan percepatan vaksinasi
"Iya benar sekali, alasannya karena jumlah pasien cenderung terus meningkat. Pembatasan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Direktur RSUD Nunukan dr Dulman di Nunukan pada Rabu sore saat dikonfirmasi.
Pengumuman peniadaan jam besuk/kunjungan pasien untuk sementara waktu tersebut dibenarkan oleh Direktur RSUD Nunukan dr Dulman.
Peniadaan waktu jam besuk ini, dilakukan dengan pertimbangan yang matang sekaitan dengan kasus COVID-19 yang terus meningkat.
Harapan pihaknya agar warga Nunukan bisa lebih peduli menjaga kesehatan melalui protokol kesehatan ketat.
Masalahnya, jika pasien terus melonjak maka disitu timbul masalah baru, yakni jumlah yang sakit tidak berimbang dengan jumlah tenaga medis, fasilitas yang tersedia serta obat-obatan.
Ia menambahkan dalam pengumuman yang disebarkan melalui media sosial itu telah mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/III/2023/2021.
"Peniadaan jam besuk/kunjungan pasien untuk sementara waktu ini sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang dengan meningkatnya kasus COVID-19," terang dr Dulman.
Jumlah kasus positif di Kabupaten Nunukan sampai saat ini mencapai 2.482 orang dengan 1.716 orang yang sembuh.
Sedangkan yang meninggal dunia 37 orang dan 729 kasus aktif dengan 26 orang dirawat di RSUD Nunukan sisanya menjalani isolasi khusus dan mandiri.
Baca juga: Enan poin pernyataan Presiden RI tentang perkembangan terkini PPKM Darurat Selasa (20/7)
Baca juga: IDI: 545 dokter meninggal dunia hingga 17 Juli 2021
Baca juga: Mendagri terbitkan SE soal penertiban PPKM dan percepatan vaksinasi