Polda Kaltara antisipasi dini Karhutla
Kamis, 5 Agustus 2021 9:13 WIB
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat
Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara tetap mengantisipasi dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) meskipun tidak termasuk enam provinsi prioritas penanganan rawan bencana saat kemarau yang puncaknya diprediksi Agustus 2021.
"Ada enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla yakni wilayah Polda Riau, Kalbar, Kaltim, Kalteng dan juga Sumsel. Meski begitu, Kaltara tetap waspada dan antisipasi dini, yakni telah dibentuknya Satgas Karhutla Kaltara," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis.
Seperti dirilis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada 6 Mei 2021 bahwa ada
enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla namun meski tidak termasuk prioritas, Kaltara tetap mengantisipasi ancaman Karhutla pada kemarau puncaknya diprakirakan Agustus 2021 ini.
Tahap awal, Polda Kaltara mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan pembakaran serta sanksi hukumannya sesuai peraturan antara lain UU lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.
Selain telah membentuk Satgas Karhutla, Polda Kaltara kini telah dilengkapi sarana teknologi canggih, salah satunya adalah aplikasi "Asap Digital" yang mampu mendeteksi titik panas atau hot spot di wilayah Kaltara untuk penanganan awal ancaman Karhutla.
"Iya untuk pantauan Karhutla. Aplikasi ada di ruang Command Center Polda Kaltara dan dikelola oleh biro operasi Polda Kaltara," katanya.
Pembangunan fasilitas itu sebagai bentuk antisipasi dari Polda Kaltara dengan memanfaatkan dana pusat terhadap ancaman Karhutla yang setiap kemarau selalu mengintai.
Diharapkan dengan keberadaan fasilitas itu maka ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara dapat diantisipasi dini.
Ancaman Karhutla setiap tahun pada saat kemarau semakin tinggi karena terkait semakin luas pembukaan lahan untuk berbagai aktifitas.
Saat ini, sebagian wilayah sudah memasuki musim kemarau, termasuk Kaltara sehingga perlu persiapan mengantisipasi ancaman tersebut.
Awal pekan ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan Gubernur Kaltara Drs. Zainal A. Paliwang melakukan nota kesepahaman bersama (MoU) untuk memanfaatkan fasilitas canggih untuk mengantisipasi dini Karhutla itu.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja dan kreatifitas Kapolda Kaltara dalam mendukung program daerah, termasuk mitigasi bencana Karhutla.
Polri mewaspadai Karhutla karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mempredikasi sebagian wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juli, dan puncaknya mulai Agustus 2021.
Keseriusan pemerintah menghadapi masalah Karhutla yang kini jadi "bencana rutin" setiap kemarau dengan lahirnya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD.
SKB bertujuan agar ada koordinasi dan komunikasi lebih baik dalam penegakan hukum Karhutla antara Polri dengan kejaksaan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan --terkait saksi ahli yang dilibatkan dan petunjuk yang lain-- guna menghindari bolak balik berkas perkara.
Baca juga: Telaah - Ancaman derita akibat bencana kabut asap di tengah pandemi
Baca juga: Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla
"Ada enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla yakni wilayah Polda Riau, Kalbar, Kaltim, Kalteng dan juga Sumsel. Meski begitu, Kaltara tetap waspada dan antisipasi dini, yakni telah dibentuknya Satgas Karhutla Kaltara," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Kamis.
Seperti dirilis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada 6 Mei 2021 bahwa ada
enam daerah prioritas Polri untuk prioritas penanganan Karhutla namun meski tidak termasuk prioritas, Kaltara tetap mengantisipasi ancaman Karhutla pada kemarau puncaknya diprakirakan Agustus 2021 ini.
Tahap awal, Polda Kaltara mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan pembakaran serta sanksi hukumannya sesuai peraturan antara lain UU lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.
Selain telah membentuk Satgas Karhutla, Polda Kaltara kini telah dilengkapi sarana teknologi canggih, salah satunya adalah aplikasi "Asap Digital" yang mampu mendeteksi titik panas atau hot spot di wilayah Kaltara untuk penanganan awal ancaman Karhutla.
"Iya untuk pantauan Karhutla. Aplikasi ada di ruang Command Center Polda Kaltara dan dikelola oleh biro operasi Polda Kaltara," katanya.
Pembangunan fasilitas itu sebagai bentuk antisipasi dari Polda Kaltara dengan memanfaatkan dana pusat terhadap ancaman Karhutla yang setiap kemarau selalu mengintai.
Diharapkan dengan keberadaan fasilitas itu maka ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara dapat diantisipasi dini.
Ancaman Karhutla setiap tahun pada saat kemarau semakin tinggi karena terkait semakin luas pembukaan lahan untuk berbagai aktifitas.
Saat ini, sebagian wilayah sudah memasuki musim kemarau, termasuk Kaltara sehingga perlu persiapan mengantisipasi ancaman tersebut.
Awal pekan ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan Gubernur Kaltara Drs. Zainal A. Paliwang melakukan nota kesepahaman bersama (MoU) untuk memanfaatkan fasilitas canggih untuk mengantisipasi dini Karhutla itu.
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja dan kreatifitas Kapolda Kaltara dalam mendukung program daerah, termasuk mitigasi bencana Karhutla.
Polri mewaspadai Karhutla karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mempredikasi sebagian wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juli, dan puncaknya mulai Agustus 2021.
Keseriusan pemerintah menghadapi masalah Karhutla yang kini jadi "bencana rutin" setiap kemarau dengan lahirnya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD.
SKB bertujuan agar ada koordinasi dan komunikasi lebih baik dalam penegakan hukum Karhutla antara Polri dengan kejaksaan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan --terkait saksi ahli yang dilibatkan dan petunjuk yang lain-- guna menghindari bolak balik berkas perkara.
Baca juga: Telaah - Ancaman derita akibat bencana kabut asap di tengah pandemi
Baca juga: Enam Polda Jadi Prioritas Tangani Karhutla
Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim Patroli Perintis R4 Ditsamapta Polda Kaltara Sasar Titik Rawan di Bulungan
19 January 2026 6:40 WIB
Kapolda dan Wakapolda Kaltara Tinjau Budidaya Ayam Petelur di Desa Tanjung Agung
16 January 2026 17:16 WIB
Terpopuler - Lingkungan Hidup
Lihat Juga
M4CR Perkuat Sinergi Pemerintah dan Desa dalam Konsolidasi DMPM di Kaltara
24 December 2025 8:10 WIB
Pemkab Bulungan dan WRI Indonesia Tindaklanjuti Kerjasama Program Lingkungan dan Pertanian Berkelanjutan
24 October 2025 11:28 WIB
Delegasi Sri Lanka ke Kaltara Mempelajari Upaya Rehabilitasi Ekosistem Mangrove
27 August 2025 18:46 WIB
KKN-PPM UGM bersama Pertamina EP Tarakan dan Lantamal XIII Tanam 1000 Mangrove
04 July 2025 17:58 WIB