Tarakan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengambil kebijakan pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk siswa PAUD, SD dan SMP.
"Dinas Pendidikan Kota Tarakan menginstruksikan pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka terhitung tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan 14 Maret 2022," kata Plt Kepala Disdik Kota Tarakan, Eny Suryani di Tarakan, Rabu.
Kemudian digantikan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan pembelajaran secara daring (online).
Pemberhentian sementara PTM tersebut tercantum dalam surat edaran nomor : 429/181 - II/ DISDIK, perihal pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Kota Tarakan, Eny Suryani pada tanggal 23 Februari 2022.
Surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Tarakan dan Ketua DPRD Tarakan.
Hal tersebut menyikapi adanya peningkatan kasus penyebaran COVID-19 khususnya pada beberapa satuan pendidikan dan berdasarkan arahan Wali Kota Tarakan.
Serta menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Nomor 443/1443/Dinkes tanggal 23 Februari tentang Rekomendasi Pemberhentian Pelaksanaan PTM.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Tarakan bertambah 147 orang, maka total kasus aktif sebanyak 670 orang.
Sedangkan pasien yang sembuh sebanyak tujuh orang, dengan total pasien yang sembuh sebanyak 12.929 orang. Dengan kumulatif konfirmasi sebanyak 13.954 orang.
Baca juga: Bahaya COVID-19 Omicron pada balita dan anak, bagaimana solusinya ?
Baca juga: 100 Nakes Terpapar COVID-19 di UPTD RSUD Tarakan, Kaltara Ditutup
"Dinas Pendidikan Kota Tarakan menginstruksikan pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka terhitung tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan 14 Maret 2022," kata Plt Kepala Disdik Kota Tarakan, Eny Suryani di Tarakan, Rabu.
Kemudian digantikan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan pembelajaran secara daring (online).
Pemberhentian sementara PTM tersebut tercantum dalam surat edaran nomor : 429/181 - II/ DISDIK, perihal pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Kota Tarakan, Eny Suryani pada tanggal 23 Februari 2022.
Surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Tarakan dan Ketua DPRD Tarakan.
Hal tersebut menyikapi adanya peningkatan kasus penyebaran COVID-19 khususnya pada beberapa satuan pendidikan dan berdasarkan arahan Wali Kota Tarakan.
Serta menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan Nomor 443/1443/Dinkes tanggal 23 Februari tentang Rekomendasi Pemberhentian Pelaksanaan PTM.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Tarakan bertambah 147 orang, maka total kasus aktif sebanyak 670 orang.
Sedangkan pasien yang sembuh sebanyak tujuh orang, dengan total pasien yang sembuh sebanyak 12.929 orang. Dengan kumulatif konfirmasi sebanyak 13.954 orang.
Baca juga: Bahaya COVID-19 Omicron pada balita dan anak, bagaimana solusinya ?
Baca juga: 100 Nakes Terpapar COVID-19 di UPTD RSUD Tarakan, Kaltara Ditutup