Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Gitaris Grup Band "Kahitna" Andrie Bayuajie membeli obat psikotropika sebanyak 12 kali tanpa resep dari dokter.

"Yang bersangkutan telah membeli sebanyak 12 kali. Kita sudah arahkan untuk ters urine dan hasilnya positif," kata Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Gitaris "Kahitna" Andrie Bayuajie diringkus karena narkoba

Awalnya, personel grup band asal Bandung ini mengkonsumsi obat-obatan jenis Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat itu sejak 2017 hingga 2018.

Namun, dirinya kembali mengkonsumsi obat tersebut sejak 2020 hingga 2022 tidak berdasarkan anjuran atau resep dokter.

Alasan Andrie mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri. Lebih lanjut, obat tanpa resep tersebut dia beli secara daring dari orang yang sampai saat ini masih didalami polisi.

Baca juga: Polisi tangkap musisi AB karena kasus psikotropika

"Penyidik juga mendapat rekaman kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian menangkap Andrie dan menyita 45 butir Valdimex Diazepam di tempat kost kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Gitaris Roby Satria jadi tersangka penyalahgunaan ganja

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024