Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara menggelar giat pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu sebanyak 94,56 (Sembilan puluh empat koma lima puluh enam) gram.

Selasa (28/06/22). Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan 8 (delapan) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut. 3 (Tiga) orang tersangka di antaranya adalah Arianto Alias Anto Bin Rahman, Putra Alias Nandos Bin Ismail, dan Yoga Saputra Bin David Baba.

Ke 8 (Delapan) tersangka di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Perkara tersebut di atas di persangkakan Pasal : 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Demikian kronologis penanganan perkara Narkotika Golongan I jenis Sabu yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltara. Selanjutnya barang bukti disisihkan untuk kepentingan penuntutan dan selebihnya dimusnahkan oleh penyidik dengan disaksikan oleh tersangka.


Baca juga: Gitaris "Kahitna" beli obat psikotropika 12 kali tanpa resep dokter
Baca juga: Pedangdut Velline Chu ditangkap




Polda Kaltara Laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu (Humas Polda)

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024