Jakarta (ANTARA) - Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, awal pekan ini  mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan. 

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB  AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.

Baca juga: PSSI tolak mundur, sebut itu hanya rekomendasi TGIPF
Baca juga: Biddokes Polda Jatim gelar "self healing trauma" bagi korban Kanjuruhan
Baca juga: Shin Tae-yong sebut jika Ketum PSSI mundur, saya pun harus mundur
Baca juga: Polri segera susun aturan pengamanan Liga Sepak bola di Indonesia
Baca juga: 36 korban luka tragedi Kanjuruhan masih dirawat
Baca juga: Kapolri umumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, dari penyelenggara hingga kepolisian

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024