Dinkes Tarakan turunkan tim pengawas peredaran obat sirop
Rabu, 26 Oktober 2022 19:58 WIB
Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti. ANTARA/Susylo Asmalyah.
Tarakan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Tarakan menurunkan tim pengawas peredaran obat di apotek dan toko obat, pasca instruksi Kementerian Kesehatan yang melarang sementara waktu penggunaan obat sirop.
"Kita telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek," kata Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.
Terutama terhadap obat sirop yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan
gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury)
Sedangkan untuk obat sirop yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.
“Yang ditekankan ada jenis sirop yang memang tidak boleh diperjualbelikan dan ada daftarnya, itu saja diingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh,” kata Devi.
Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak usia dua tahun dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan pada hari Jumat (21/10).
Baca juga: Pasien kasus gagal ginjal akut meninggal dunia di Tarakan
"Kita telah menurunkan petugas untuk memantau peredaran obat sirup, baik di puskesmas maupun apotek," kata Kepala Dinkes Kota Tarakan Devi Ika Indriarti di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan sekaligus mengingatkan instruksi dari Kementerian Kesehatan.
Terutama terhadap obat sirop yang dikategorikan dilarang diperjualbelikan karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan
gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury)
Sedangkan untuk obat sirop yang tidak masuk kategori, diminta untuk disimpan sementara waktu sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan.
“Yang ditekankan ada jenis sirop yang memang tidak boleh diperjualbelikan dan ada daftarnya, itu saja diingatkan, memang tidak boleh ada. Kalau yang lainnya masih disimpan dulu. Nanti kalau ada rilis resmi dari Kementerian Kesehatan, barulah yang mana boleh, mana yang tidak boleh,” kata Devi.
Sebelumnya di Tarakan ditemukan satu kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak usia dua tahun dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Jusuf SK Tarakan pada hari Jumat (21/10).
Baca juga: Pasien kasus gagal ginjal akut meninggal dunia di Tarakan
Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang di Nunukan
24 January 2026 19:58 WIB
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
22 January 2026 10:18 WIB
Gubernur Kaltara Sampaikan Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan
21 January 2026 20:03 WIB
Pemprov Kaltara Dukung Prognas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 January 2026 22:06 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Pemprov Kaltara Usulkan Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor ke DPR
29 November 2025 21:13 WIB
Kader Kesehatan di Desa Ujung Tombak Mendeteksi Dini Masalah Kesehatan Ibu dan Anak
11 November 2025 7:25 WIB