Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara menahan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS adalah Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Jumat.

Penetapan tersangka IS dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.

Pada awalnya IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa malam (8/11), kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

Hendy mengatakan bahwa dengan kondisi ekonomi saat ini, sesuai arahan Bapak Presiden RI, Joko Widodo meringkas birokrasi dan menghemat pengeluaran dalam pendistribusian barang agar harga-harga barang di Kaltara stabil tidak terbebani biaya yang tidak perlu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada bulan oktober 2022 sebesar 4,11.

Kondisi geografis Provinsi Kaltara dengan angkutan laut/air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga pada masyarakat adalah pungli pada angkutan laut/air tersebut.

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," kata Hendy.

Proses tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.
Baca juga: Polda Kaltara tetapkan seorang tersangka dugaan pemerasan di KSOP Tarakan
Baca juga: KSOP Tarakan dukung polisi periksa oknum pegawainya terduga pungli
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024