Tarakan (ANTARA) - Polres Bulungan, Kalimantan Utara
berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan sirip pari yang dilindungi undang - undang.

"Berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EW (42) dengan barang bukti sebanyak 59 sirop pari dan 27 ekor ekor pari," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Mohammad Khomaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Selasa.

Kronologi pada hari Senin (28/11) sekira pukul 10.00 WITA di Jalan Pangkalan RT.01 Desa Bunyu Selatan Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, personel Satuan Reskrim Polres Bulungan melaksanakan giat pemeriksaan tempat penjualan ikan milik EW yang di duga bahwa selain menjual jenis ikan segar yang di tangkap nelayan.

EW juga menjual sirip pari yang telah di keringkan dengan jumlah yang di dapat antara lain 59 sirip pari dan 27 ekor pari.

"Ketika EW ditanya oleh petugas terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi, EW tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud, sehingga atas temuan tersebut petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Khomaini.

Saat ini harga jual sirip dan ekor ikan pari tersebut bervariasi tergantung dari ukuran sirip, yaitu: ukuran sirip 8 cm sampai 10 cm yaitu Rp13.000,- dan ukuran sirip 11 cm sampai 15 cm yaitu Rp20.000,-.

Kemudian ukuran sirip 16 cm sampai 20 cm yaitu Rp35.000,-  per set terdiri 2 sirip dan 1 ekor dan ukuran sirip 21 cm sampai 25 cm yaitu Rp90.000,- per set terdiri dua sirip dan 1 ekor.
Baca juga: Di Polres Cianjur, Polda Kaltara serahkan bantuan gempa
Baca juga: Dua oknum personel Polres Tarakan diberhentikan tidak dengan hormat



 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024