Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan menangkap pasangan suami istri berinisial EG (23) dan AF (22) di kawasan Gunung Lingkas Minggu (27/11) sekitar pukul 16.00 WITA,
merupakan terduga pembunuhan terhadap Arya Gading Ramadhan (19) dua tahun lalu.

"Pasangan suami istri serta seorang tersangka lain berinisial MN (45), mereka menculik Gading untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban yang tidak lain adalah tante dari tersangka EG," kata Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Minggu.

Korban Gading dikabarkan menghilang pada April 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WITA tidak pulang ke rumah. Setelah sepekan kepergiannya ayah korban langsung melaporkan anak hilang ke pihak kepolisian.

“Dua tahun Gading tidak kunjung pulang, pihak keluarga terus mencari dan pada 27 November 2022 pihak keluarga korban melaporkan bahwa Gading telah dibunuh oleh seseorang," kata Taufik.

Penyidik Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menambahkan bahwa dari keterangan sementara, bahwa pembunuhan ini berawal dari EG membutuhkan uang, guna menggantikan uang ayah korban, dimana EG bekerja yang telah digelapkan.  Diketahui uang tersebut merupakan uang untuk operasional pos kepiting milik ayah korban di Kelurahan Juata Laut.

Uang yang digelapkan tersangka EG digunakan untuk bermain judi daring. Kemudian muncul niat EG untuk melakukan penculikan terhadap Gading untuk meminta tebusan uang kepada ibu korban yang merupakan saudara kandung ayah EG sebesar Rp200 juta.

Saat Gading tiba ke lokasi pondok peternakan ayam karena lagi ribut dengan orang tuanya. Melihat korban langsung ditodongkan badik saat depan pintu dan meminta agar Gading masuk kedalam pondoknya di Jalan Perumahan PNS belakang Blok D, RT. 01, Kelurahan Juata Permai.

"Tersangka EG dan istri lalu mengikat korban di atas kursi dalam pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua Gading untuk menebus dirinya," kata Aldi.

Saat hendak membuat video, EG menelpon MN untuk meminta bantuan.  Sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video tersebut. Namun saat berdiskusi Gading memberontak.

Seketika EG geram dan menikam paha kanan korban. Kemudian membunuhnya dengan melilitkan kabel ke leher korban.

Setelah korban dipastikan meninggal EG membungkus Gading menggunakan terpal, dan menyeret ke daerah perkebunan nanas yang berada di seberang tempat kejadian awal penyekapan.

EG lalu menyiapkan lubang yang terdapat diseberang pondok milik orang tua korban yakni area perkebunan nanas dan mengubur korban.

Setelah itu EG bersama MN membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orang tua korban dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

Tersangka MN saat ini berada Rutan Berau, Kalimantan Timur, dalam perkara narkotika.

Berdasarkan hasil post mortem yang dilaksanakan oleh dokter forensik RSUD dr Jusuf SK Tarakan dan keterangan dari pihak keluarga korban membenarkan jika jenazah yang ditemukan merupakan korban Arya Gading.

Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana pasal 340 junto pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Polres Bulungan berhasil mengungkap penjualan sirip pari
Baca juga: Di Polres Cianjur, Polda Kaltara serahkan bantuan gempa
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024