Tanjung Selor (ANTARA) - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus pemerasan dan/atau pengancaman dan/atau menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi dan/atau 
pornografi di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14-02-2023).

Tindak Pidana “Pemerasan dan/atau Pengancaman dan/atau Menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan/atau  Pornografi” sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si berpesan kepada seluruh Masyarakat agar lebih berhati – hati dalam penggunaan Sosial Media Karena Akun – akun sosial media ini bisa jadi  akun bodong (fake account).

"Selalu berhati – hati lagi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan segera dilaporkan jika ada kasus seperti di atas ke Polda Kaltara lebih khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara,” ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara.

Turut hadir dalam jumpa pers  tersebut Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, S.H, S.I.K, serta Personel Polda Kaltara.

Waktu Kejadian Jumat (03 Februari 2023)
 sekitar pukul 10.30 Wiita  tempat kejadian 
Selimau Kelurahan Tanjung Selor Timur Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: Polda Kaltara bongkar penipuan jual-beli mobil di Facebook, korban alami kerugian puluhan juta rupiah

Polda Kaltara ungkap kasus pemerasan dengan ancaman penyebaran foto bugil (Humas Polda)

Pada hari jumat tanggal 03 februari 2023 sekitar pukul 10:30 Wita, korban  mendapat telfon dari nomor yang tidak dikenal namun belum sempat diangkat kemudian nomor tersebut chat via WA mengirimkan foto korban yang bersifat pornografi kemudian pelaku mengancam korban bahwa foto tesebut akan disebar ke keluarga atau kerabat korban, (selain dari nomor yang disebutkan masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan saat ini sedang dalam penyelidikan).

Modus Pelaku Tersangka mengajak kenalan kepada korban via FB, kemudian berpacaran secara online. Selama berpacaran online korban diiming-imingi akan dinikahi oleh tersangka, dan tersangka sering meminta korban untuk vcall dalam keadaan telanjang. Tersangka men-"screen shoot vcall" tersebut dengan kondisi korban sedang telanjang.Kemudian berjalannya waktu korban di ancam akan diviralkan foto bugilnya oleh tersangka.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. dan Ancaman Hukuman 14 tahun penjara, menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif.

Baca juga: Wakapolda Kaltara sapa warga Paguyuban Jawa di "Jumat Curhat"
Baca juga: Polda Kaltara sebut situasi Mapolres Malinau sudah kondusif
Baca juga: Kapolres Malinau pastikan oknum anggota pelaku penembakan diproses hukum


Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024