Lagi WNA buat ulah, foto telanjang di objek wisata Bali

id Bali,Foto telanjang

Lagi WNA buat ulah,  foto telanjang di objek wisata Bali

WNA foto telanjang di objek wisata masuk daftar cekal

Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkandua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang viral karena membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, masuk dalam daftar cekal.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut, mereka melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku," kata Tedy Riyandi saat dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Jumat.

Dikatakan pula bahwa keduanya akan dideportasi dan dimasukkan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menyebutkan nama dua WNA tersebut, yakniAlina Fazleeva dan Amdrei Fazleev. Mereka merupakan investor yang mendirikan PTArt Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada bulan November 2021dengan tujuan untuk berlibur dan berinvestasi.

Selama pemeriksaan, kata dia, diakui oleh keduanya bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya. Mereka melakukan hal itu pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek WisataKayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan.

"Mereka mengaku tidak tahu bahwa pohon itu adalah tempat yang disucikan di Bali dan yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Balikarena motifnya hanya ingin foto dengan tema menyatu bersama alam," katanya.

Menurut mereka, foto seperti itu masuk ke dalam seni dan menjadikannya dokumentasi pribadi bukan komersial. Mereka mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain.

Akibat dari kejadian tersebut, pada hari Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan mereka mengikuti prosesi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.

Baca juga: Kemenkumham: Belum ada terima aduan WN Ukraina kesulitan di Bali

Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Rusia dan putrinya karena overstay 956 hari
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro