Tanjung Selor (ANTARA) - Kalimantan Utara (Kaltara) memacu percepatan pencapaian perhutanan sosial di provinsi tersebut guna mencapai target sebanyak 258.776 hektare.
“Salah satu upayanya adalah sosialisasi perhutanan sosial dan identifikasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) untuk mempercepat capaian perhutanan sosial di provinsi ini,” kata Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Kalimantan Utara, Bastiang di Malinau, Jumat.
Sampai 2023 realisasi perhutanan sosial baru mencapai 116.124,71 hektare dari 258.776 hektare target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2022-2026.
Untuk mencapai target ini, lanjutnya, penting keselarasan tim kerja perhutanan sosial, termasuk Pokja PPS yang kolaboratif dengan berbagai pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan swasta.
Sosialisasi dan identifikasi dilaksanakan pada 15 Maret 2023 menindaklanjuti Rapat Koordinasi Pokja PPS tingkat provinsi Kaltara dan perlu adanya Pokja PPS tingkat kabupaten guna mempercepat capaian perhutanan sosial tersebut.
Bastiang mengatakan pengelolaan perhutanan sosial mendorong hutan untuk tetap lestari namun masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan sejahtera dengan mengelola dan memanfaatkan hasil hutan.
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan Nurhasnih menuturkan pihaknya bisa membantu membuka jaringan pasar untuk produk-produk yang dihasilkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta membantu standarisasi produk mulai dari pengajuan izin PIRT sampai ke BPOM, sehingga bisa bersaing di pasar lokal sampai internasional.
“Sepanjang KUPS sudah mendapatkan izin perhutanan sosial, kita bisa memfasilitasi pengembangan usahanya. Mereka perlu peralatan untuk mengembangkan usahanya, misalnya, potensi gaharu mereka butuh alat suling, kami bantu untuk mendapatkan alat suling,” ujarnya.
Plt Kepala UPTD KPH Malinau Antonius Mangiwa mengatakan pihaknya telah melakukan pemberdayaan bagi masyarakat yang mendapatkan izin perhutanan sosial dan memberikan bantuan alat ekonomi produktif untuk dua desa yakni Desa Setulang dan Desa Laban Nyarit.
“Kita lakukan bimbingan terlebih dahulu ke masyarakat untuk membekali pengetahuan. Kita tingkatkan dulu sumber daya manusianya, sehingga ketika ada bantuan alat masyarakat sudah mahir menggunakannya,” ujar Antonius.
Kepala Desa Long Pada, Faridan Liwah, mengatakan dalam pengelolaan hutan Desa Long Pada memiliki berbagai tantangan, salah satunya penolakan dari pihak yang tidak sepakat dengan pilihan Long Pada untuk mengusulkan skema Hutan Desa.
“Sebelum memilih skema perhutanan sosial. Kami melakukan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat. Keputusan untuk mengusulkan Hutan Desa ini merupakan pilihan masyarakat yang dilakukan secara Musyawarah,” ujarnya.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang melakukan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan di Kabupaten Malinau, mendukung upaya Pokja PPS untuk percepatan capaian target perhutanan sosial.
“Kepastian hak kelola dan mengembangkan sumber ekonomi dari potensi hutan yang ada di masyarakat, perlu terus dikembangkan dan diupayakan semua pihak. Karena selama ini, pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan hanya dilakukan oleh masyarakat,” kata Project Officer KKI Warsi, Anna DS, yang terlibat dalam kegiatan ini.
Baca juga: Pemda Malinau-KKI Warsi kerja sama pemberdayaan masyarakat perbatasan
Baca juga: Aplikasi Informasi Desa di pedalaman Kaltara tuai respon positif
Baca juga: Asa di pohon Nyawai, meramu pelestarian alam dan kesejahteraan Apau Kayan
Baca juga: Penyulingan gaharu, harapan baru masyarakat Long Nyau
Baca juga: Telaah - Entaskan isolasi daerah di pedalaman Kaltara
“Salah satu upayanya adalah sosialisasi perhutanan sosial dan identifikasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) untuk mempercepat capaian perhutanan sosial di provinsi ini,” kata Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Kalimantan Utara, Bastiang di Malinau, Jumat.
Sampai 2023 realisasi perhutanan sosial baru mencapai 116.124,71 hektare dari 258.776 hektare target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2022-2026.
Untuk mencapai target ini, lanjutnya, penting keselarasan tim kerja perhutanan sosial, termasuk Pokja PPS yang kolaboratif dengan berbagai pihak baik pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan swasta.
Sosialisasi dan identifikasi dilaksanakan pada 15 Maret 2023 menindaklanjuti Rapat Koordinasi Pokja PPS tingkat provinsi Kaltara dan perlu adanya Pokja PPS tingkat kabupaten guna mempercepat capaian perhutanan sosial tersebut.
Bastiang mengatakan pengelolaan perhutanan sosial mendorong hutan untuk tetap lestari namun masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan sejahtera dengan mengelola dan memanfaatkan hasil hutan.
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan Nurhasnih menuturkan pihaknya bisa membantu membuka jaringan pasar untuk produk-produk yang dihasilkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta membantu standarisasi produk mulai dari pengajuan izin PIRT sampai ke BPOM, sehingga bisa bersaing di pasar lokal sampai internasional.
“Sepanjang KUPS sudah mendapatkan izin perhutanan sosial, kita bisa memfasilitasi pengembangan usahanya. Mereka perlu peralatan untuk mengembangkan usahanya, misalnya, potensi gaharu mereka butuh alat suling, kami bantu untuk mendapatkan alat suling,” ujarnya.
Plt Kepala UPTD KPH Malinau Antonius Mangiwa mengatakan pihaknya telah melakukan pemberdayaan bagi masyarakat yang mendapatkan izin perhutanan sosial dan memberikan bantuan alat ekonomi produktif untuk dua desa yakni Desa Setulang dan Desa Laban Nyarit.
“Kita lakukan bimbingan terlebih dahulu ke masyarakat untuk membekali pengetahuan. Kita tingkatkan dulu sumber daya manusianya, sehingga ketika ada bantuan alat masyarakat sudah mahir menggunakannya,” ujar Antonius.
Kepala Desa Long Pada, Faridan Liwah, mengatakan dalam pengelolaan hutan Desa Long Pada memiliki berbagai tantangan, salah satunya penolakan dari pihak yang tidak sepakat dengan pilihan Long Pada untuk mengusulkan skema Hutan Desa.
“Sebelum memilih skema perhutanan sosial. Kami melakukan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat. Keputusan untuk mengusulkan Hutan Desa ini merupakan pilihan masyarakat yang dilakukan secara Musyawarah,” ujarnya.
Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang melakukan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan di Kabupaten Malinau, mendukung upaya Pokja PPS untuk percepatan capaian target perhutanan sosial.
“Kepastian hak kelola dan mengembangkan sumber ekonomi dari potensi hutan yang ada di masyarakat, perlu terus dikembangkan dan diupayakan semua pihak. Karena selama ini, pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan hanya dilakukan oleh masyarakat,” kata Project Officer KKI Warsi, Anna DS, yang terlibat dalam kegiatan ini.
Baca juga: Pemda Malinau-KKI Warsi kerja sama pemberdayaan masyarakat perbatasan
Baca juga: Aplikasi Informasi Desa di pedalaman Kaltara tuai respon positif
Baca juga: Asa di pohon Nyawai, meramu pelestarian alam dan kesejahteraan Apau Kayan
Baca juga: Penyulingan gaharu, harapan baru masyarakat Long Nyau
Baca juga: Telaah - Entaskan isolasi daerah di pedalaman Kaltara