Tanjung Selor (ANTARA) - Kantor Wilayah Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Utara bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menerapkan sistem marketplace (loka pasar) dan Digital Payment/Digipay atau pembayaran digital, khususnya pengguna dana APBN.
“Ini demi menciptakan ekosistem yang mengintegrasikan Satker (satuan kerja) pengguna uang persediaan yang dananya dari APBN, perbankan yang memfasilitasi sistem pembayaran, dan vendor UMKM sebagai penyedia barang/jasa,” kata Plh Kakanwil DJPb Kalimantan Utara, Adi Widyandana di Tanjung Selor, Selasa.
Sebenarnya implementasi Digipay telah dilaksanakan sejak 2019 sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan Menteri Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, salah satu penyebab kurang optimalnya penerapan Digipay adalah platform yang berbeda pada masing-masing bank (BRI, Mandiri, dan BNI). Untuk mengatasi permasalahan ini, diluncurkan integrated digipay dengan nama Digipay Satu pada Maret 2023.
Digipay satu memfasilitasi terjadinya transaksi antara Satker dan vendor meskipun memiliki rekening pada bank yang berbeda.
Ia mengatakan, Pemerintah juga terus berbenah di bidang digitalisasi pembayaran. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang mulai diterapkan sejak 2019 dikaji ulang.
Transaksi kartu kredit didominasi oleh transaksi domestik, namun hampir seluruhnya (+90%) di proses di luar negeri. Untuk mengoptimalkan skema domestik dalam penggunaan KKP, diluncurkan KKP Domestik pada Oktober 2022.
Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran pembelian barang dan jasa Pemerintah. Salah satu fitur unggulan KKP Domestik adalah penggunaan Quick Response code Indonesian Standard (QRIS).
Fitur ini sekaligus mengatasi minimnya ketersediaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sering dikeluhkan Satker, khususnya di daerah terpencil/perbatasan. Selain mengurangi ketergantungan impor, mengedepankan kemandirian nasional, penggunaan
KKP Domestik juga untuk menekan biaya pemrosesan, mengamankan data dan transaksi, serta memperluas akseptasi khususnya UMKM. Dari sisi Aplikasi, Kementerian Keuangan juga terus membuat terobosan dan simplifikasi proses bisnis.
Revisi anggaran kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang semula harus dimutakhirkan ke Kanwil DJPb, saat ini bisa diproses di internal Satker menggunakan Aplikasi SAKTI.
“Dengan skema ini, Satker dapat secara leluasa melakukan revisi anggaran yang menjadi kewenangan KPA. Kemudahan dan kecepatan proses revisi anggaran ini,” ujar dia.
Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara selalu berkomitmen mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, bahaya laten yang dapat menggerogoti pembangunan.
Dana APBN yang dapat memberikan andil dalam pengentasan kemiskinan, jaminan kesehatan rakyat Indonesia, jaminan pendidikan bagi penerus bangsa dan pembangunan lingkungan yang berkesinambungan menjadi tidak maksimal, bahkan dapat menjadi gagal karena korupsi.
“Sebagai bentuk dukungan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara siap mengikuti penilaian ZI-WBK (Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi) 2023,” ujarnya.