Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 983 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023 mendapatkan remisi khusus.

Remisi diberikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Ridwantoro usai pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Serba Guna Lapas Kelas IIA Tarakan, Sabtu (22/4).

"Narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri sebanyak 983 orang terdiri dari laki - laki sebanyak 932 orang dan perempuan sebanyak 51 orang," kata Ridwantoro. 

Napi kasus tindak pidanan narkotika yang mendapatkan remisi sebanyak 830 orang terdiri dari 779 orang dan 51 orang.

Kemudian narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan remisi sebanyak 153 orang.

Adapun besaran pengurangan waktu ditahan untuk 15 hari sebanyak 128 orang, satu bulan sebanyak 793 orang, satu bulan 15 sebanyak 45 orang dan dua bulan sebanyak 17 orang.

Kategori Remisi Khusus (RK) I ada 977 orang dan RK II sebanyak enam orang.

Saat ini jumlah napi di Lapas Tarakan sebanyak 1.542 orang terdiri dari laki - laki sebanyak1.457 orang dan perempuan sebanyak 85 orang.
Baca juga: Bapas Tarakan panen ribuan ayam broiler
Baca juga: Kepala Pengamanan Lapas Tarakan ajak napi menjaga situasi keamanan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024