Tarakan (ANTARA) - Anggota DPRD Kaltara yang tergabung dalam Pansus A kembali melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Ruang Rapat Hotel Plaza, Jumat (31/03/23).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Pansus A Hj. Ainun Farida dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Markus Sakke, serta hadir juga beberapa Mitra terkait dari Perwakilan BNNP Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Polda Kaltara, Biro Hukum Kaltara, dan Tim Pakar.
Dalam pertemuan ini Tim Pansus A bersama Mitra dan Tim Pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal ranperda ini. Ada beberapa perubahan redaksi dalam pasal dan ayat pada ranperda ini.
Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini diharapkan nantinya dapat menjadi pondasi untuk menanggulangi narkoba yang ada di wilayah Kaltara. Dengan begitu nantinya dari instansi terkait mempunyai dasar yang kuat untuk dapat membuat regulasi-regulasi untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara kembali gelar rapat percepatan pembahasan Ranperda Cagar Budaya
Baca juga: DPRD optimistis keterampilan petani Kaltara meningkat
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara sebut opini WTP 2023 istimewa
Baca juga: DPRD Kaltara respons baik pembentukan Balai Bahasa Daerah
Baca juga: DPRD Kaltara dukung Gernas BBI mendorong tumbuhnya UMKM baru
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Pansus A Hj. Ainun Farida dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Ruslan dan Sekretaris Pansus Markus Sakke, serta hadir juga beberapa Mitra terkait dari Perwakilan BNNP Kaltara, Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Polda Kaltara, Biro Hukum Kaltara, dan Tim Pakar.
Dalam pertemuan ini Tim Pansus A bersama Mitra dan Tim Pakar masih dalam tahap membahas masing-masing isi pasal ranperda ini. Ada beberapa perubahan redaksi dalam pasal dan ayat pada ranperda ini.
Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ini diharapkan nantinya dapat menjadi pondasi untuk menanggulangi narkoba yang ada di wilayah Kaltara. Dengan begitu nantinya dari instansi terkait mempunyai dasar yang kuat untuk dapat membuat regulasi-regulasi untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: DPRD Kaltara kembali gelar rapat percepatan pembahasan Ranperda Cagar Budaya
Baca juga: DPRD optimistis keterampilan petani Kaltara meningkat
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara sebut opini WTP 2023 istimewa
Baca juga: DPRD Kaltara respons baik pembentukan Balai Bahasa Daerah
Baca juga: DPRD Kaltara dukung Gernas BBI mendorong tumbuhnya UMKM baru