Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp558.315.945,80 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021.
"Kasus ini hanya sampai penyelidikan dalam prosesnya kerugian uang negara dikembalikan, maka tidak dinaikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016," kata AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan, Jumat.
Pihak - pihak yang dilakukan pemeriksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, panitia lelang, kelompok kerja, penyedia jasa, karyawan penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli teknologi informasi.
Kronologis kejadian dimana Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan mendapatkan laporan tentang adanya pembangunan ATCS Tarakan dengan menggunakan APBN dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp4.900.000.000,- dengan nilai hasil penilaian sendiri (HPS) Rp4.894.834.601,- dengan pemenang tender PT. Gama Teknika beralamat di Yogyakarta dengan nilai penawaran Rp4,726 miliar dengan nomor kontrak KU.107/I/15/BPTD-Kaltimra/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,696 miliar.
"Berdasarkan hasil audit terkait proses pengadaan langsung konsultan supervisi pembangunan ATCS Kota Tarakan tahun anggaran 2021didapatkan fakta PPK mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk CV Borneo Engineering Consultant sebagai supervisi kegiatan pembangunan ATCS yang tidak diketahui tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi," kata Ronaldo.
Berdasarkan hasil audit, tim teknis yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak sepenuhnya dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga: Kapolres Nunukan Bagi Ratusan Buku Bacaan di Rumah Belajar
Baca juga: Seorang Wanita di Tarakan Ditemukan Tewas Dengan Leher Terlilit Kabel
"Kasus ini hanya sampai penyelidikan dalam prosesnya kerugian uang negara dikembalikan, maka tidak dinaikan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016," kata AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar di Mapolres Tarakan, Jumat.
Pihak - pihak yang dilakukan pemeriksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, panitia lelang, kelompok kerja, penyedia jasa, karyawan penyedia jasa, konsultan pengawas dan ahli teknologi informasi.
Kronologis kejadian dimana Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan mendapatkan laporan tentang adanya pembangunan ATCS Tarakan dengan menggunakan APBN dari Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp4.900.000.000,- dengan nilai hasil penilaian sendiri (HPS) Rp4.894.834.601,- dengan pemenang tender PT. Gama Teknika beralamat di Yogyakarta dengan nilai penawaran Rp4,726 miliar dengan nomor kontrak KU.107/I/15/BPTD-Kaltimra/2021 tanggal 19 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp4,696 miliar.
"Berdasarkan hasil audit terkait proses pengadaan langsung konsultan supervisi pembangunan ATCS Kota Tarakan tahun anggaran 2021didapatkan fakta PPK mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk CV Borneo Engineering Consultant sebagai supervisi kegiatan pembangunan ATCS yang tidak diketahui tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi," kata Ronaldo.
Berdasarkan hasil audit, tim teknis yang dibentuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak sepenuhnya dapat melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca juga: Kapolres Nunukan Bagi Ratusan Buku Bacaan di Rumah Belajar
Baca juga: Seorang Wanita di Tarakan Ditemukan Tewas Dengan Leher Terlilit Kabel