Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 15.364,34 gram di Tarakan, Kamis.
"Sabu dengan kualitas very good itu diungkap oleh tim gabungan dari BNNP Kaltara, Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai Tarakan di perairan Pulau Keciak, 21 September 2023 lalu," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, Kamis.
Dari tujuh orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sahadi, Muh Tahir, Zamri dan Sari.
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti berlangsung.
Dia mengatakan bahwa kronologis pengungkapan sindikat sabu jaringan perairan tersebut dilakukan personel gabungan dan Lantamal XIII Tarakan, Bea Cukai dan BNNP Kaltara, kurang lebih memakan waktu lima hari untuk membekuk tersangka beserta barang bukti.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya langsung menetapkan tersangka sebanyak empat orang. Ada dua warga Tarakan dan dua warga Sulawesi.
Progres penyidikan pun masih terus berjalan dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap 1 ke Kejaksaan. Pemusnahan serbuk kristal putih ini pun dikatakan Rudi harus segera dilakukan. Lantaran jumlah sabu yang cukup besar.
"Pemusnahan ini kita sisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 0,75 gram dan untuk laboratorium 0,75 gram," katanya.
Sebelum dimusnahkan, keseluruhan barang bukti dilakukan tes kit untuk mengetahui apakah serbuk kristal itu sabu atau bukan.
Hasilnya, dari sampel yang diambil menunjukkan serbuk kristal putih itu mengandung zat narkotika atau methaphetamine.
Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air oleh tim gabungan juga tersangka.
Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Menggagalkan Penyelundupan 15,3 Kilogram Sabu
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 485,35 Gram
"Sabu dengan kualitas very good itu diungkap oleh tim gabungan dari BNNP Kaltara, Lantamal XIII Tarakan dan Bea Cukai Tarakan di perairan Pulau Keciak, 21 September 2023 lalu," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, Kamis.
Dari tujuh orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sahadi, Muh Tahir, Zamri dan Sari.
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik BNNP Kaltara juga dihadirkan saat pemusnahan barang bukti berlangsung.
Dia mengatakan bahwa kronologis pengungkapan sindikat sabu jaringan perairan tersebut dilakukan personel gabungan dan Lantamal XIII Tarakan, Bea Cukai dan BNNP Kaltara, kurang lebih memakan waktu lima hari untuk membekuk tersangka beserta barang bukti.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya langsung menetapkan tersangka sebanyak empat orang. Ada dua warga Tarakan dan dua warga Sulawesi.
Progres penyidikan pun masih terus berjalan dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap 1 ke Kejaksaan. Pemusnahan serbuk kristal putih ini pun dikatakan Rudi harus segera dilakukan. Lantaran jumlah sabu yang cukup besar.
"Pemusnahan ini kita sisihkan untuk kepentingan laboratorium sebanyak 0,75 gram dan untuk laboratorium 0,75 gram," katanya.
Sebelum dimusnahkan, keseluruhan barang bukti dilakukan tes kit untuk mengetahui apakah serbuk kristal itu sabu atau bukan.
Hasilnya, dari sampel yang diambil menunjukkan serbuk kristal putih itu mengandung zat narkotika atau methaphetamine.
Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air oleh tim gabungan juga tersangka.
Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Menggagalkan Penyelundupan 15,3 Kilogram Sabu
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 485,35 Gram