Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kaltara bersama Persatuan Nelayan Tradisional Bersama OPD terkait pada hari senin (04/09).

Dipimpin oleh ketua komisi II, bapak Ihin Surang, SE., M. Si, rapat ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltara, Dinas Perikanan Kab. Bulungan, Kasat Polair Polresta Kab. Bulungan, Pokmaswas Benua Beselimpang, Pokmaswas Nelayan Lestari Jaya dan Persatuan Nelayan Tradisional.

Mengawali pertemuan, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional, Muhammad Siddiq menyampaikan beberapa poin terkait kedatangan mereka, yaitu keluhan tentang beberapa nelayan yang menggunakan strum ikan, racun dan strum udang.

Hal ini menjadi permasalahan dikarenakan selain merusak lingkungan, penggunaan tersebut menyebabkan penghasilan nelayan tradisional menjadi menurun.

Menindaklanjuti permasalahan ini, anggota komisi II mengatakan agar dilakukan secara konkrit dan jelas, hal ini merupakan kegiatan yang sudah jelas terlarang dan memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu dilakukan kerjasama antar pihak terkait.

Adapun hasil dari Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi II DPRD Prov. Kaltara yaitu salah satu poin penting adalah meminta kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Kaltara bersama Dinas Perikanan Kab. Bulungan dan Polair Polresta Kab. Bulungan untuk dapat menindak tegas masyarakat yang masih melakukan Ilegal Fishing. Aturan sudah ada dan jelas, sehingga meminta agar dapat diterapkan, agar kehidupan di laut dan sungai dapat terlindungi, dan juga kepada nelayan tradisional dapat dengan lebih aman dalam melakukan kegiatan untuk mencari nafkah.(Hms)


Baca juga: Penandatanganan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan KUA PPAS 2024
Baca juga: Pembahasan dan usulan objek dan nilai tarif retribusi
Baca juga: Workshop "Peningkatan Kapasitas Perempuan Politik Kalimantan Utara 2024"
Baca juga: Penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal Ranperda Pencegahan Narkoba
Baca juga: Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan kembali dibahas intensif pasal per pasal

Pewarta : Humas DPRD
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024