Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 1.011 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan enam orang langsung bebas.
"Di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, secara simbolis kami menyerahkan dokumen RK (Remisi Khusus) kepada dua orang perwakilan narapidana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno di Tarakan, Rabu.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 1.011 orang narapidana, dimana 1.003 orang termasuk penerima RK I dan delapan orang diantaranya berhak mendapatkan RK II.
engan catatan enam orang langsung bebas dan satu orang telah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) saat pengusulan dan satu orang masih harus menjalani denda/subsider.
"Jumlah ini sesuai dengan jumlah RK yang telah kami usulkan sebelumnya ke pusat," kata Sutarno.
Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 1.011 Napi dari jumlah 1.277 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dengan rincian 778 orang tindak pidana narkotika.
Selanjutnya 233 orang dengan tindak pidana umum dan sisanya 266 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Kami semua berharap bahwa pemberian RK ini dapat menjadi suatu hadiah dan berkah bagi seluruh Napi pada Hari Kemenangan," kata Sutarno.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno (tengah saat memberikan dokumen remisi khusus Idul Fitri kepada narapidana Kelas IIA Tarakan, Rabu (10/4). ANTARA HO-Humas Lapas Tarakan.
"Di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, secara simbolis kami menyerahkan dokumen RK (Remisi Khusus) kepada dua orang perwakilan narapidana," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno di Tarakan, Rabu.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 1.011 orang narapidana, dimana 1.003 orang termasuk penerima RK I dan delapan orang diantaranya berhak mendapatkan RK II.
engan catatan enam orang langsung bebas dan satu orang telah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) saat pengusulan dan satu orang masih harus menjalani denda/subsider.
"Jumlah ini sesuai dengan jumlah RK yang telah kami usulkan sebelumnya ke pusat," kata Sutarno.
Remisi Khusus Idul Fitri yang diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 1.011 Napi dari jumlah 1.277 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dengan rincian 778 orang tindak pidana narkotika.
Selanjutnya 233 orang dengan tindak pidana umum dan sisanya 266 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Kami semua berharap bahwa pemberian RK ini dapat menjadi suatu hadiah dan berkah bagi seluruh Napi pada Hari Kemenangan," kata Sutarno.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno (tengah saat memberikan dokumen remisi khusus Idul Fitri kepada narapidana Kelas IIA Tarakan, Rabu (10/4). ANTARA HO-Humas Lapas Tarakan.