Tanjung Selor (ANTARA) - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan 140 Kepala Desa dan 143 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Nunukan.
“Kami optimistis momentum penyerahan ini menjadi awal kesinambungan pembangunan di desa dan lebih optimal,” kata Bupati Nunukan Asmin Laura di Nunukan, Jumat.
Ia katakan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang awalnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Bupati Nunukan pun memberi ucapan selamat kepada Kepala Desa dan BPD atas penambahan masa jabatan itu. Ia juga mengatakan, orientasi untuk mengabdi sangat penting, karena salah satu pertimbangan kepada masa jabatan tersebut agar terjadi kesinambungan pembangunan di desa.
"Undang-undang yang baru ini juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan alokasi dana desa secara bertahap," ungkap Bupati.
Ia optimistis, kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Pemerintah Desa bisa melakukan inovasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Kiranya apa yang sudah dikerjakan dan bangun, bisa dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan bisa benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Turut hadir menyaksikan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut ialah Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi M Akbar, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, dan sejumlah camat di Nunukan.
“Kami optimistis momentum penyerahan ini menjadi awal kesinambungan pembangunan di desa dan lebih optimal,” kata Bupati Nunukan Asmin Laura di Nunukan, Jumat.
Ia katakan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang awalnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Bupati Nunukan pun memberi ucapan selamat kepada Kepala Desa dan BPD atas penambahan masa jabatan itu. Ia juga mengatakan, orientasi untuk mengabdi sangat penting, karena salah satu pertimbangan kepada masa jabatan tersebut agar terjadi kesinambungan pembangunan di desa.
"Undang-undang yang baru ini juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan alokasi dana desa secara bertahap," ungkap Bupati.
Ia optimistis, kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Pemerintah Desa bisa melakukan inovasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
"Kiranya apa yang sudah dikerjakan dan bangun, bisa dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan bisa benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Turut hadir menyaksikan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan tersebut ialah Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara Andi M Akbar, unsur Forkopimda, sejumlah kepala OPD, dan sejumlah camat di Nunukan.