Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyusun rencana aksi inklusi penyandang disabilitas melalui kegiatan kick-off Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD).
“Perhatian khusus untuk penyandang disabilitas sangat penting, karena bagian integral masyarakat, punya hak sama untuk hidup layak dan berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan di Tanjung Selor, Kamis.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di Tanjung Selor, Kamis, Datu Iqro mengatakan RAD-PD merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Perencanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
RAD-PD menjadi pedoman pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan visi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yaitu tercapainya kesetaraan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas di segala bidang.
“RAD-PD ini akan menjadi peta jalan bagi kita semua dalam mewujudkan Kaltara yang inklusif dan ramah disabilitas,” ujarnya.
Pemprov Kaltara melibatkan stakeholder, termasuk swasta dan organisasi masyarakat sipil, dalam penyusunan RAD-PD ini. Ia optimistis RAD-PD menjadi pedoman bersama mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Salah satu fokus utama dari RAD-PD adalah memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang sama terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
“Dengan RAD-PD, kami juga optimistis berbagai fasilitas umum di Kaltara akan semakin ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dengan peluncuran RAD-PD, ia yakin dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
“Perhatian khusus untuk penyandang disabilitas sangat penting, karena bagian integral masyarakat, punya hak sama untuk hidup layak dan berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan di Tanjung Selor, Kamis.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di Tanjung Selor, Kamis, Datu Iqro mengatakan RAD-PD merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Perencanaan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
RAD-PD menjadi pedoman pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan visi Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yaitu tercapainya kesetaraan hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas di segala bidang.
“RAD-PD ini akan menjadi peta jalan bagi kita semua dalam mewujudkan Kaltara yang inklusif dan ramah disabilitas,” ujarnya.
Pemprov Kaltara melibatkan stakeholder, termasuk swasta dan organisasi masyarakat sipil, dalam penyusunan RAD-PD ini. Ia optimistis RAD-PD menjadi pedoman bersama mewujudkan lingkungan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Salah satu fokus utama dari RAD-PD adalah memastikan penyandang disabilitas mendapatkan akses yang sama terhadap layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
“Dengan RAD-PD, kami juga optimistis berbagai fasilitas umum di Kaltara akan semakin ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dengan peluncuran RAD-PD, ia yakin dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.