Tarakan (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Prov. Kaltara melakukan pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang digelar pada hari Kamis (27/06) ini dihadiri langsung oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, mitra OPD terkait, PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Prov. Kaltara, SKALA, serta yayasan Faqih Hasan Center.
Dipimpin oleh anggota Pansus III, bapak Ruslan serta didampingi anggota pansus lainnya, agenda yang dilakukan pada pertemuan ini adalah pembahasan lebih lanjut mengenai isi Rancangan Peraturan Daerah dengan mitra OPD terkait.
Adapun salah satu isi dari ranperda ini adalah memuat tentang hak penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan, dalam hal lalu lintas, sosial, pendidikan serta perlindungan hukum.
Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiasi dari DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dan intens, dengan harapan agar dapat segera menjadi Perda, mengingat Ranperda ini cukup penting, sehingga diharapkan para penyandang disabilitas memiliki payung hukum dan mendapatkan Hak serta perlindungan yang setara di Lingkungan masyarakat.(Hms)
Baca juga: Rapat Paripurna ke -- 17 Masa Persidangan II Tahun 2024
Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Baca juga: WTP berturut-turut ke-10
Baca juga: Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024
Rapat yang digelar pada hari Kamis (27/06) ini dihadiri langsung oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST, mitra OPD terkait, PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Prov. Kaltara, SKALA, serta yayasan Faqih Hasan Center.
Dipimpin oleh anggota Pansus III, bapak Ruslan serta didampingi anggota pansus lainnya, agenda yang dilakukan pada pertemuan ini adalah pembahasan lebih lanjut mengenai isi Rancangan Peraturan Daerah dengan mitra OPD terkait.
Adapun salah satu isi dari ranperda ini adalah memuat tentang hak penyandang disabilitas dalam mencari pekerjaan, dalam hal lalu lintas, sosial, pendidikan serta perlindungan hukum.
Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiasi dari DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dan intens, dengan harapan agar dapat segera menjadi Perda, mengingat Ranperda ini cukup penting, sehingga diharapkan para penyandang disabilitas memiliki payung hukum dan mendapatkan Hak serta perlindungan yang setara di Lingkungan masyarakat.(Hms)
Baca juga: Rapat Paripurna ke -- 17 Masa Persidangan II Tahun 2024
Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD
Baca juga: WTP berturut-turut ke-10
Baca juga: Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2024