Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat tersebut turut hadir 2 orang perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan yang ada di Bulungan dengan pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Rapat pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Bulungan yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berhalangan hadir pada hari H pencoblosan yakni 27 November 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
“Kami harus mengawasi proses penyusunan DPtb ini untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak pilihnya, masyarakat dapat mengurus DPTb ini pada H-30 dan H-7 sebelum pencoblosan”, kata Riswan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Adapun Bawaslu Bulungan akan melakukan pengawasan secara berjenjang dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Panwaslu tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
“Tentu pengawasan Bawaslu bukan tingkat itu saja atau pada proses itu saja tetapi juga kami membuka kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa ke Posko kawal hak pilih ke PKD, Panwaslu Kecamatan atau langsung ke Bawaslu Bulungan untuk mendapatkan informasi dan koordinasi terkait syarat DPTb”, katanya.
Persyaratan untuk mengurus pindah memilih diantaranya harus memiliki surat keterangan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari lokasi menempuh pendidikan, untuk masyarakat yang sedang menjalani rawat inap harus memiliki surat keterangan dari instansi terkait.
“Kalau yang H-7 hanya ada 4 kategori DPTb yaitu menjalankan tugas ditempat lain pada hari H pencoblosan, rawat inap, menjadi tahanan dan tertimpa bencana secara dokumen harus lengkap serta alasan pindah memilihnya”, ungkapnya.
Selanjutnya pemeriksaan dokumen pindah memilih akan diperiksa oleh pihak KPU Bulungan jika telah memenuhi syarat maka akan di proses lebih lanjut.
Berdasarkan data rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per bulan September terdapat 35 orang yang terdiri dari 19 laki-laki dan 16 perempuan yang pindah memilih ke wilayah Kabupaten Bulungan. Sedangkan pada untuk yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Bulungan sebanyak 57 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 28 perempuan.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah terdata berasal dari Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur, Bunyu dan Peso.
Baca juga: KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Baca juga: Bawaslu Kaltara Berharap Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif
Baca juga: Ini harapan Bawaslu Kaltara kepada media di Kalimantan Utara
Dalam rapat tersebut turut hadir 2 orang perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan yang ada di Bulungan dengan pemateri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Rapat pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini dilakukan untuk memastikan hak pilih masyarakat Kabupaten Bulungan yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun berhalangan hadir pada hari H pencoblosan yakni 27 November 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
“Kami harus mengawasi proses penyusunan DPtb ini untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan hak pilihnya, masyarakat dapat mengurus DPTb ini pada H-30 dan H-7 sebelum pencoblosan”, kata Riswan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Adapun Bawaslu Bulungan akan melakukan pengawasan secara berjenjang dari Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Panwaslu tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
“Tentu pengawasan Bawaslu bukan tingkat itu saja atau pada proses itu saja tetapi juga kami membuka kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa ke Posko kawal hak pilih ke PKD, Panwaslu Kecamatan atau langsung ke Bawaslu Bulungan untuk mendapatkan informasi dan koordinasi terkait syarat DPTb”, katanya.
Persyaratan untuk mengurus pindah memilih diantaranya harus memiliki surat keterangan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari lokasi menempuh pendidikan, untuk masyarakat yang sedang menjalani rawat inap harus memiliki surat keterangan dari instansi terkait.
“Kalau yang H-7 hanya ada 4 kategori DPTb yaitu menjalankan tugas ditempat lain pada hari H pencoblosan, rawat inap, menjadi tahanan dan tertimpa bencana secara dokumen harus lengkap serta alasan pindah memilihnya”, ungkapnya.
Selanjutnya pemeriksaan dokumen pindah memilih akan diperiksa oleh pihak KPU Bulungan jika telah memenuhi syarat maka akan di proses lebih lanjut.
Berdasarkan data rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) per bulan September terdapat 35 orang yang terdiri dari 19 laki-laki dan 16 perempuan yang pindah memilih ke wilayah Kabupaten Bulungan. Sedangkan pada untuk yang pindah memilih keluar dari Kabupaten Bulungan sebanyak 57 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 28 perempuan.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah terdata berasal dari Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas Timur, Bunyu dan Peso.
Baca juga: KPK bawa satu koper usai geledah ruang kerja Gubernur Kalsel
Baca juga: Bawaslu Kaltara Berharap Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif
Baca juga: Ini harapan Bawaslu Kaltara kepada media di Kalimantan Utara