Tanjung Selor (ANTARA) - Pada hari senin tanggal 2 Desember 2024, tim pengusul PeraturanDaerah Perbukuan dan Literasi Provinsi Kalimantan Utara melakukan Rapat DengarPendapat dengan Komisi IV DPRD Kaltara.
Tim pengusul ini terdiri dari berbagaiu nsur antara lain kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara (DPK Kaltara),perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Pusat Perbukuan Nasional,Kepala Sekolah, kepala Badan Penjaminan Mutu Kaltra, Ketua Yayasan Sejarah danB udaya Kaltara (YSBK) dan Manajer INOVASI. Adapun pihak DPRD yang hadir adalah
unsur pimpinan terdiri dari ketua Komisi IV Tamara Moriska, Wakil Ketua Komisi
Muhammad Nasir dan Muddain, dan anggota Komisi IV yakni Vamelia Ibrahim, Supaad
Hadianto, Syamsudin Arfah dan beberapa anggota lainnya.
RDP ini membahas rancangan perda perbukuan dan literasi Kaltara. Tim
pengusul yang diwakili kepala DPK Kaltara Ilham Zain S.Sos, M.PA. menyampaikan
paparan untuk meyakinkan Komisi IV DPRD Kaltara bahwa Perda Perbukuan dan
Literasi ini sangat penting dan mendesak untuk dibuat.
Harapannya Perda tersebut dapat menciptakan ekosistem perbukuan dan literasi yang baik sehingga dapat mempersiapkan sumber daya manusia Kaltara yang handal di tengah pesatnya industrialisasi di Kaltara, kebutuhan Kaltara sebagai penyangga IKN dan
kepentingan strategis nasional di Perbatasan. Disampaikan juga bahwa jika perda
ini berhasil disusun, maka ini adalah perda pertama di tingkat provinsi se
Indonesia.
Vamelia Ibrahim S.E. selaku anggota Komisi IV DPRD Kaltara memberi dukungan atas niatan dan rencana tersebut. Menurutnya literasi adalah sesuatu yang perlu ditingkatkan dan dia sendiri sebagai Bunda Literasi Tana Tidung
telah menjalankan upaya tersebut melalui program 1 desa 1 TBM yang mana
dipayungi secara hukum oleh Peraturan
Bupati Tana Tidung.
Payung hukum ini sangat penting, karena menjadi legitimasi dan keseriusan pemerinrah Desa untuk memberi dukungan moril dan materil kepada para pelaku perbukuan dan literasi di Tana Tidung. Oleh karena itu menurutnya apabila Perda Perbukuan dan Literasi ini terwujud, maka dampaknya tentu akan baik bagi peningkatan literasi di seluruh Kabupaten/Kota se Kaltara.
Tanggapan berikutnya disampaikan oleh Joko Supriyadi S.T.,M.T. selaku ketua YSBK yang menegaskan bahwa tim pengusul terdiri dari berbagai unsur masyarakat yang secara gotong royong telah menyiapkan naskah akademik dan
rancangan peraturan daerah yang dimaksud.
Joko juga menyampaikan dua hal penting yang mendasari perlunya perda perbukuan dan literasi ini dibuat, yakni ketersediaan Buku Lokal dan dukungan terhadap para pelaku perbukuan di Kaltara.
“Sejak Indonesia merdeka, tidak ada
satu pun pahlawan nasional dari Kaltara, itu merupakan ironis” kata Joko.
“Hal itu disebabkan oleh karena tidak tersedianya buku-buku yang memadai tentang
sejarah lokal. Padahal ada banyak tokoh sejarah kita yang dapat diusulkan
sebagai pahlawan nasional seperti Sultan Datu Alam dari Bulungan, Anye Lohong
dari Peso, Raja Pandita dan Pangeran Lagan dari Malinau, Datu Adil, Datu
Jemalul dan Anang Busro dari Tarakan, Aji Kuning dari Nunukan dan Pangeran
Maharajadinda dari Tana Tidung.”
Adapun para penulis lokal juga mengalami kesulitan dalam menulis karena buku-buku tentang sejarah lokal yang susah ditemukan. Kalau pun mereka sudah menulis sebuah naskah, untuk mencetaknya pun membutuhkan biaya yang tinggi karena harus dicetak dan diterbitkan di Jawa. Tidak ada satu pun percetakan atau penerbit Buku yang layak di Kaltara. Sebagai contoh, YSBK pernah
mengadakan bedah buku tanpa Buku, karena bukunya masih dikirim dan belum
sampai. Lalu pernah juga YSBK terpaksa hanya membedah naskah Buku karena
Bukunya belum dicetak. YSBK juga mengajak masyarakat gotong royong untuk
membantu penerbitan naskah buku tersebut, karena sayang sekali apabila tidak
diterbitkan.
Bila bukunya sudah ada, persoalan distribusi pun menjadi persoalan lanjutan, karena wilayah Kaltara yang luas dan desa-desa yang terpencar.
Kemudian pembinaan terhadap pelaku perbukuan juga perlu agar ada keberlanjutan,
tidak saja bagi penulis, namun juga ilustrator, editor, percetakan, penerbit,
toko buku, pegiat literasi dan berbagai pihak lainnya yang terkait.
Demikian Joko menyampaikan pentingnya perda ini. “apabila perlu, ada
perusahaan daerah yang khusus ditugaskan untuk menangani ini secara terpadu,
sehingga dapat mengurusi percetakan, penerbitan dan distribusi sekaligus.
Perusahaan daerah ini juga akan merangsang rantai pasok sehingga dapat
mendorong tumbuhnya industri perbukuan” pungkasnya.
Selanjutnya beberapa pihak dari Dinas Pendidikan dan UBT
menyampaikan data-data pendukung lainnya. Pihak Komisi IV DPRD Kaltara
mengapresiasi usulan dari masyarakat ini dan akan menindaklanjutinya. Ibu
Tamara Moriska selaku ketua Komisi menyampaikan bahwa mereka telah memahami
substansi dari usulan tersebut. Ia dan unsur pimpinan serta semua anggota
komisi IV bersepakat tentang urgensinya dan berharap dapat mulai menindaklanjutinya
sesegera mungkin mengingat deadline usulan perd a adalah pada tanggal 15 desember
ini.
Baca juga: DPRD - Dinas Kesehatan bahas BPJS
Baca juga: Ketua DPRD hadiri pisah sambut Wakapolda
Baca juga: Ketua DPRD di apel bersama persiapan pemungutan Pilkada
Baca juga: DPRD hadiri FGD serta konsultasi publik terkait kajian rencana induk Pendidikan
Baca juga: Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 2024-2029