Tanjung Selor (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Penyidik Jajaran Polres Tarakan di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan, Rabu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan profesionalisme dan sinergitas aparat penegak hukum guna memperkuat sistem penyidikan yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Polres Tarakan, tetapi akan dilaksanakan di seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Kaltara.
Peningkatan kapasitas penyidik tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada aspek komunikasi dan pemahaman multidisipliner terhadap suatu perkara hukum.
"Peningkatan kapasitas ini bukan hanya soal skill, tetapi juga bagaimana berkomunikasi, bagaimana menilai suatu peristiwa hukum dari berbagai perspektif. Oleh karena itu, kami menghadirkan Ibu Kajari untuk memberikan pandangannya terkait kinerja penyidikan di Polres Tarakan. Begitu pula teman-teman dari LBH yang sering menerima keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Masukan dari mereka akan sangat membantu dalam penyempurnaan proses penyidikan," ujar Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Kapolda juga mengajak LBH untuk aktif memberikan informasi apabila ada perkara yang tidak tertangani dengan baik. Dengan adanya komunikasi yang lebih intens antara penyidik dan LBH, diharapkan ada penyelarasan dalam proses hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Forum ini adalah tempat untuk merefresh dan membangun sinergisitas antar-aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya adalah agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tambahnya.
Kendalanya: Minim Personel dan Meningkatnya Perkara
Kapolda juga mengakui bahwa masih ada kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, salah satunya adalah keterbatasan jumlah personel di Polda Kaltara yang masih tergolong baru.
"Personel kita masih terbatas, sementara jumlah perkara yang ditangani semakin meningkat. Oleh karena itu, melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk opsi penyelesaian perkara melalui restoratif justice, sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Kapolda menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Jika memungkinkan, penyelesaian di tingkat lokal dengan pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi alternatif, selama tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.
"Tidak semua perkara harus naik ke pidana. Jika bisa diselesaikan secara restoratif, itu akan lebih baik bagi semua pihak," ungkapnya.
Penyidik Harus Patuhi Batasan Waktu dalam KUHAP
Kapolda juga mengingatkan seluruh penyidik bahwa batasan waktu dalam proses penyidikan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, penyidik harus mematuhi ketentuan yang ada agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Kapolda secara resmi membuka kegiatan ini dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan serius serta menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Acara ini dihadiri oleh jajaran penyidik Polres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, serta tim dari LBH yang turut berperan dalam memberikan perspektif hukum bagi para penyidik.
Baca juga: Kapolda Kaltara Kunjungi Kampung Selumit Pantai Disambut Antusias Warga
Baca juga: Subsatgas Propam Melaksanakan Pengecekan Kelengkapan Berkendara Personel Operasi Keselamatan Kayan 2025