Tanjung Selor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025.
Dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara pada Senin (30/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL., didampingi oleh Ketua DPRD, H. Achmad Djufrie, SE., MM, dan Wakil Ketua DPRD, Muddain, ST., serta Anggota DPRD Kaltara.
Turut hadir Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, Pj. Sekda Kaltara, Dr. Bustan, SE., M.Si, Forkopimda Kaltara, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Tokoh Masyarakat.
Dalam rapat ini, enam fraksi DPRD Kaltara menyampaikan pandangan umum mereka terhadap nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban APBD 2024.
Fraksi Gerindra disampaikan oleh Yancong, S.Pi., Fraksi Golkar oleh Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Fraksi Demokrat oleh Listiani, Fraksi PKS oleh Ladullah, S.H.I., Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat oleh Arming, serta Fraksi PKB, Nasdem, dan PAN oleh Supaad Hadianto.
Seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan selanjutnya, guna disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: DPRD Kaltara Menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Menghadiri Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara