Tanjung Selor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. 
 
Ranperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (14/7/2025). 
 
Rapat yang dihadiri oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dan Wakil Gubernur, Ingkong Ala, S.E., M.Si., itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., dan H. Muddain, S.T., serta dihadiri Anggota DPRD Kaltara. 
 
Sebelum ditandatangani, Surat Keputusan DPRD Kaltara mengenai persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kaltara , Dr. H. Mohammad Pandi, S.H, M.AP. 
 
Setelah ditanyakan Ketua DPRD Kaltara kepada seluruh anggota DPRD Kaltara yang hadir apakah menyetujui Ranperda tersebut, semua sepakat menyetujui. Namun ada beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara. 
 
Ditanya terkait adanya beberapa catatan tersebut, Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie membenarkan dan salah satunya adalah sebuah peraturan daerah (perda) tidak bisa berjalan kalau tidak ada peraturan gubernur (pergub) sebagai turunannya. Maka harus ada turunannya. 
 
“Perda ini kan tidak bisa berjalan kalau tidak ada turunannya berupa pergub. Ini yang disampaikan teman-teman dewan untuk disikapi oleh pemerintah daerah,” ujar H. Achmad Djufrie. 
 
Selama ini, kata Ketua DPRD, ada beberapa perda yang pergubnya belum turun. Inilah yang menjadi perhatian pihaknya di lembaga legislatif agar pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, ke depan tidak terlalu lama membuat turunannya berupa pergub agar perda bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 
 
“Saya sudah menyampaikan tadi bahwa peraturan daerah itu dibuat bukan satu hal yang murah, itu menggunakan anggaran yang cukup besar,” ungkapnya. 
  
Seperti, jelasnya, biaya perjalanan, survei, kunjungannya ke daerah-daerah untuk mencarikan data informasi hingga menjadi satu perda yang utuh, pun begitu juga saat berkoordinasi dengan ke Kementerian terkait. 
 
Kembali ia Ketua DPRD Kaltara tegaskan, setiap perda ada pergubnya. Sama halnya seperti di pemerintah pusat di mana undang-undang ada aturan pelaksananya. Nah perda juga ada pergub untuk menjalankan. 
 
“Jadi kita sudah buat aturan perda itu begini teknisnya, nanti pergub yang menekan, menguatkan untuk segera dilaksanakan,” terang politisi Partai Gerindra ini. 
 
Setelah pergub terbit, maka dibahas lagi ke DPRD. Setelah bisa diterapkan, maka DPRD mensosialisasikan kepada masyarakat dengan program sosialisasi perda (sosper) yang dalam setiap bulan dilaksanakan.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2025
Baca juga: Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029 Dibahas, Ini Pesan Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025