Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 922 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

"Pemberian RU I dan II serta RD kepada para narapidana merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para narapidana yang tengah menjalani masa pidana serta kewajiban lainnya secara ketat baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas," kata Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan Jupri.

Pemberian remisi bertempat di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Tarakan, Minggu.

Dimana dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima secara simbolis SK Remisi Umum serta Remisi Dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diserahkan langsung oleh Walikota Tarakan Khairul didampingi Kalapas Tarakan.

"Kami secara khusus mendampingi Walikota Tarakan pada acara penyerahan RU I dan RU II secara simbolis kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan," kata Jupri. 

Dimana syarat-syarat substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

Jumlah 922 orang narapidana yang menerima RU I dan II serta 993 orang yang menerima RD ini membuktikan bahwa program pembinaan dan kondusifitas warga binaan Lapas Tarakan telah berjalan dengan sangat baik. 

"Kami mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang menerima RU I dan RU II serta RD semoga ini menjadi hadiah dari negara yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI," katanya.

Semoga dapat menjadi dorongan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi baru yang siap kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk turut dalam pembangunan.

Pemberian remisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. 

Sementara RU diberikan kepada narapidana bertepatan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dari data yang dihimpun, sebanyak 900 orang berhak mendapatkan RU I dan 22 orang mendapatkan RU II sehingga dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Jumlah 922 orang WBP yang terdiri dari narapidana dengan tindak pidana Narkotika, Korupsi serta pidana Umum lainnya ini, berhak menerima pengurangan masa pidana dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan.

Selain menerima RU, para Narapidana di seluruh Indonesia berhak menerima RD yang merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 Tahun.

Baca juga: Seorang Warga Binaan Lapas Tarakan Menerima Amnesti
Baca juga: Gubernur Kaltara Akan Membantu Pemetaan Lahan Pembangunan Lapas


Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025