Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan komitmen mengetatkan pengawasan platform-platform digital untuk menangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Hal ini menjadi respons dari masih tingginya temuan KBGO khususnya pada perempuan yang angkanya dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan," kata Meutya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), platform digital yang merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan secara aktif mencegah dan menangani konten terkait KBGO.
Meutya mengatakan ketentuan itu untuk memastikan agar ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung.
Platform digital harus menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna terutama berpihak pada korban yang jelas dirugikan dalam KBGO.
Komitmen memperkuat pengawasan pada platform digital dalam menangani KBGO itu pun disampaikan Meutya saat melakukan audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jakarta, Rabu (15/4).
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus KBGO belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.
Kolaborasi juga diarahkan untuk penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Baca juga: TikTok Patuhi PP Tunas, Hampir 1 Juta Akun Ditutup
Baca juga: Patuhi Komdigi, Meta Naikkan Batas Umur Jadi 16 Tahun