Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan panitia penerimaan harus menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 sesuai aturan yang berlaku.

“Pesan Bapak Gubernur, supaya panitia penerimaan murid baru tahun 2026 ini melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku, menegakkan integritas,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara, Datu Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Provinsi Kaltara, Rabu.

Dikatakan, Pemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai melaksanakan sosialisasi SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Mewakili Gubernur Kaltara, ia menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan Senin (20/4/2026) lalu di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kaltara, di Tanjung Selor. Sosialisasi SPMB yang berfokus pada tiga pilar utama, yaitu digitalisasi dan efisiensi, akuntabilitas, serta inklusifitas tersebut, kata dia, menekankan prinsip transparansi, keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

“Bapak Gubernur ingin betul-betul anak-anak yang diterima itu memang betul-betul sesuai aturan berdasarkan aturan yang baru,” katanya.

Karena itulah, melalui Disdikbud Kaltara mengundang stakeholder terkait, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, khususnya Komisi IV yang salah satunya membidangi pendidikan, juga dari Balai Peningkatan Mutu.

“Ya kita menyamakan persepsi sehingga kita harapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun 2026 ini bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Baca juga: Kabupaten Bulungan Komitmen Selenggarakan Pendidikan Inklusif
Baca juga: Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Berasrama di Sentra Pendidikan Timika