Logo Header Antaranews Kaltara

Irianto Ingatkan "Pejabat" Bappenas Di Kaltara

Selasa, 20 Januari 2015 17:26 WIB
Image Print
Pj Gubernur Kaltara Irinato Lamrie (dok Humas Kaltara)

Oleh Rahadi
Tanjung Selor (Antara News Kaltim) - Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengingatkan kepada para kepala desa setempat untuk waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Saya ingatkan kepada kepala desa untuk berhati-hati dan bila mendapatkan surat dengan iming-iming pemberian bantuan, khususnya bantuan dari pemerintah pusat, agar segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan SKPD terkait," kata Irianto melalui siaran tertulis Humas Prov Kaltara, Sabtu.

"Saya telah mendapatkan laporan dari Bappeda Kaltara mengenai modus penipuan dengan mencatut nama Bappenas," ujar Irianto.

"Secara khusus saya sampaikan (Kades lebih berhati-hati) agar tidak dirugikan secara materi," katanya.

Bappeda Kaltara telah menerima laporan dari sejumlah kades terkait dengan modus penipuan mengatasnamakan Bappenas beberapa waktu lalu. Salah satu di antaranya adalah Kepala Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, yang mempertanyakan keabsahan surat yang diterimanya dari Bappenas.

"Sekilas surat tertanggal 27 Oktober 2014 terlihat meyakinkan dengan Nomor 1817/M.PPN/10/2014 tentang Program Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014," kata Irianto.

Dalam surat itu, disebutkan Desa Bukit Aru ditetapkan sebagai Desa Terpilih Penerima Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp875 juta," katanya.

"Agar lebih meyakinkan, mereka meminta Kades yang menerima surat untuk menghubungi Kepala Bappeda Kaltara Ir Fredrik Elia lengkap dengan nomor telepon selularnya," katanya.

Modus penipuan tersebut memanfaatkan situasi pencairan ADD oleh Pemerintah Pusat.

"Mereka kemudian meminta kepada Kades untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan pencairan dana ADD kepada Biro Keuangan Pusat," kata Irianto.

Besaran dana yang diminta sekitar 1,4 persen atau 12 juta Rupiah, serta meminta Kades untuk melengkapi dokumen legalitas desa dan proposal pencairan," katanya.

Mereka pun menjanjikan kepada Kades dana yang disetorkan sebagai pertanggungjawaban pengelola ADD kepada pusat hanya bersifat sementara, karena akan dikembalikan ke rekening desa terpilih dengan jangka waktu 30 hari terhitung dari tanggal pencairan dana bantuannya, kata Irianto.



Pewarta :
Editor: Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026