Tarakan (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menatakesiapan mengakomodir keberadaan angkutan online. Yakni dengan melaksanakankewenangan yang diberikan kepada daerah, terkaitdengan penyiapan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kewenangantersebut, ujar Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, antara lain dengan melakukankajian untuk pengusulan tarif batas atas dan batas bawah; menentukan jumlahkendaraan; memastikan kesiapan uji KIR di kabupaten dan kota; menyiapkan sanksibagi pelanggar ketentuan; serta koordinasi dengan kepolisianuntuk melakukan kerja sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dankelancaran lalu lintas.
“Transportasi online terus berkembang karenamenawarkan beberapa kelebihan dibandingkan transportasi umum konvensional. Diantaranya, lebih terpercaya, praktis, tarif murah dan pasti,†kata Gubernur diwakili KepalaDinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara Taupan Madjid pada Rapat KoordinasiPembentukan Forum LLAJ Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Galaxy HotelTarakan, Jumat (7/4).
Pun demikian, lanjutnya,transportasionline tetap memiliki kekurangan. Seperti, sangat mengandalkan jaringaninternet, sehingga saat jaringan bermasalah akan sulit melakukan pemesanan.Lalu pilihan pengendara ditetapkan sistem, tidak bisa berganti tujuan, dan datapribadi pemesan jasa transportasi beredar bebas.
Banyaknya keunggulan dan penawaran yang diberikanoleh transportasi online membuat posisi transportasi konvensional banyakditinggalkan oleh masyarakat. Akibatnya, menimbulkan persaingan tidak sehatantar pengelola usaha jasa transportasi umum tersebut. “Yang ingin dihindarioleh pemerintah itu, adalah munculnya permasalahan dan gesekan, sepertidemonstrasi dan kecemburuan dari transportasi konvensional terhadaptransportasi online karena perlakuan yang diterapkan berbeda dengankonvensional. Juga, akan muncul bentrokan antara pengemudi transportasikonvensional dengan transportasi online sehingga meresahkan dan merugikanmasyarakat,†jelas Irianto.
Menanggapi persoalan ini lebih jauh, transportasionline pun diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan ini memuat 11 materi khusus didalamrevisinya. Meliputi, jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, batas tarifangkutan sewa khusus, kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban SuratTanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum, uji KIR, Pool, bengkel, pajak,akses digital dashboard dan sanksi.
Pada kegiatan ini, turut hadir Direktur Lalu Lintas(Dirlantas) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) Komisaris BesarPolisi (Kombes Pol) Subandriya, dan Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat(STTD) Sigit Irfansyah.