
Gubernur Inginkan BUMD di Kaltara Segera Terbentuk

TanjungSelor (Antara News Kaltara) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meminta kepadajajarannya untuk terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan DPRD, dalamrangka percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan UsahaMilik Daerah (BUMD).
Sayaminta ke Asisten I (bidang pemerintahan), Biro Hukum, bersama OPD terkaitlainnya untuk fokus terus intensi melakukan komunikasi dan koordinasi denganDPRD. Agar pembahasan Raperda BUMD, bisa dipercepat, ujar Irianto usaimeminpin rapat staf dengan jajarannya belum lama ini.
KeberadaanBUMD, kata Irianto sangat penting, salah satunya, untuk mendukung investasi diKalimantan Utara. Disampaikan, banyak investor masuk ke Kaltara dan memerlukan pendampinganmelalui BUMD. Oleh karenanya, Perda BUMD mendesak disahkan.
Adainvestasi triliunan masuk. Ada beberapa di antaranya harus dikelola oleh BUMD.Makanya kota menginginkan Perda BUMD disegerakan. Dua minggu lalu sudah saya tandatangani, saya minta asisten I terusmengawal dan mengkomunikasikan dengan DPRD, ungkapnya.
Salahsatu alasan kenapa mendesak dibentuknya BUMD, kata Irianto, adalah terkait kesempatanPemprov Kaltara berpartisipasi dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi(migas) melalui participating interest (PI) sebesar 10 persen di BlokNunukan.
Untukdiketahui, pemerintah provinsi sesuai aturan berhak mendapatkan PI 10 persendari pengelolaan migas. Namun untuk pengelolaan harus dalam bentuk BUMD yangsahamnya 100 persen dimiliki pemerintah daerah. Penawaran PI 10 persen kepadaBUMD dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan.
BUMDyang mendapatkan PI 10 persen, dijelaskanIrianto, pendiriannya disahkan melalui peraturan daerah, dan tidak melakukankegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
Kriteriawilayah administrasi BUMD baik kabupaten/kota maupun provinsi yang berhakmendapatkan penawaran PI 10 persen adalah jika migas berada di daratan 0 sampai4 mil laut, maka melibatkan BUMD kabupaten/kota dan provinsi yangdikoordinasikan oleh gubernur. Untuk lapangan migas yang terletak 4-12 mil lautakan diberikan kepada BUMD provinsi.
Dalamaturan juga menyebutkan, untuk lapangan migas yang berada di daratan atauperairan lepas pantai, yang berada di wilayah administrasi lebih dari satuprovinsi, penawaran PI 10 persen didasarkan pada kesepakatan antar gubernur.Jika tidak menemukan kata sepakat, maka menteri ESDM berwenang menetapkanbesaran PI yang ditawarkan kepada masing-masing provinsi.
Dalamkesempatan itu, Irianto juga mengatakan, selain melalui BUMD, pemerintahprovinsi pun dimungkinkan menggandeng pihak ketiga atau investor swasta dalampengelolaan blok migas tersebut. Karena, untuk terlibat dalam pengelolaan blokmigas, dibutuhkan finansial yang besar. Di mana BUMD wajib memiliki kemampuanfinansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuaibesaran persentase PI.
Disisi lain, Irianto juga tidak menampik, untuk terlibat dalam pengelolaan blokmigas butuh anggaran yang cukup besar. Sebagai provinsi baru, dan masih butuhpembangunan infrastruktur, maka untuk terlibat dalam pengelolaan blok migasdiperlukan kajian.
Nilaiinvestasinya cukup besar. Kalau BUMD sendiri saya kira belum mampu. Butuhratusan miliar. Apalagi kita sebagai provinsi baru, yang butuh banyak membanguninfrastruktur. Makanya ada kemungkinan kita kerjasama dengan pihak swasta, yangtentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, kata Irianto.
Selainpihak swasta, lanjutnya, BUMD juga dapat bekerja sama dengan BUMN, lembagapembiayaan pemerintah atau perusahaan swasta nasional. Yang penting itu perluada perjanjian secara transparan, tapi semuanya masih berproses, tandasnya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
