Keterlibatan tim Inspektorat dan BPKP tersebut, kata H Badrun dalam rangka konsultasi, asistensi, evaluasi hingga penggunaan dana hibah untuk STQN ke-24 dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Selain itu, hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya,†papar H Badrun.
Sikap ini juga untuk menunjukkan keinginan besar Pemprov Kaltara menjalankan roda pemerintahan, utamanya dalam urusan penggunaan anggaran dengan transparan dan akuntabel. Apalagi, sudah tiga kali Pemprov Kaltara meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sejak 2014 hingga 2016. “Pesan Gubernur, sedapat mungkin dana hibah itu digunakan seoptimal mungkin. Bahkan, jika memungkinkan, ada sisa lebih yang dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat,†tuntasnya.