Percepatan KIPI, RTRW Bulungan Perlu Disesuaikan

id ,

Percepatan KIPI, RTRW Bulungan Perlu Disesuaikan

PERCEPATAN : Sekprov Kaltara H Badrun mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri rapat percepatan pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi di Gedung Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (17/11). (dok humas)

Jakarta (Antara News Kaltara) - Berkenaan dengan percepatan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan para investor di Gedung Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (17/11). Pertemuan itu dipimpin oleh Direktur Pemgembangan Industri Wilayah II Busharmaidi.

Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait dengan Badan Usaha Pengelola KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Sebagaimana diketahui, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi telah masuk ke dalam Pembangunan Kawasan Industri Prioritas di dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri pertemuan itu. Ditemui usai pertemuan, H Badrun mengatakan, selain membahas tentang badan usaha pengelola KIPI, juga dibahas beberapa hal dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, terkait dengan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan. Kemudian kondisi eksisting lapangan dan beberapa kemungkinan kerjasama pengelolaan KIPI. Badan Pengelola KIPI akan disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat. "Akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten, berpengalaman, punya potensi, dan memahami secara komprehensif fungsi kawasan industri. Apakah nantinya dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD dengan investor, atau yang lainnya," ujarnya.

Pembentukan badan pengelola ini, kata H Badrun, juga merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah pusat, melalui Kemenperin.

Badan pengelola mempunyai tugas yakni, merencanakan, mengelola, mengembangkan dan mengendalikan kawasan industri. Termasuk juga mempromosikan dan menarik investor-investor baru untuk bisa berinvestasi di kawasan industri. "Untuk itulah, badan pengelolanya memang betul-betul berkompeten. Karena sebagai provinsi baru, kita (Kaltara) memerlukan upaya promosi yang intensif," katanya.

Ia berharap agar badan pengelola nantinya dapat menjadi jangkar pengelolaan kawasan industri. Dimana regulasi dan kebijakan akan berasal dari badan tersebut. Dan, keberadaan badan pengelola itu juga akan memberi manfaat kepada daerah. Salah satunya, guna menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berdirinya kawasan industri.

Namun, setelah pertemuan ini menurut H Badrun, Pemprov akan mengkoordinasikan terlebih dulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, terkait dengan perubahan peraturan daerah (Perda) RTRW 2014.

"Secepatnya kita koordinasikan. Yang mana sebenarnya, sekarang sudah mulai bisa direvisi sesuai dengan RTRW Provinsi Kaltara. Dimana dalam RTRW Kaltara, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi menjadi salah satu kawasan prioritas nasional," tuntasnya.