Jakarta (Antara News Kaltara) - Berkenaan denganpercepatan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI)Tanah Kuning-Mangkupadi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukanpertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) danpara investor di Gedung Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (17/11). Pertemuanitu dipimpin oleh Direktur Pemgembangan Industri Wilayah II Busharmaidi.
Dalam pertemuan tersebut, membahas terkait dengan BadanUsaha Pengelola KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Sebagaimana diketahui, KIPI TanahKuning-Mangkupadi telah masuk ke dalam Pembangunan Kawasan Industri Prioritasdi dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2017 tentang PerubahanPeraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan ProyekStrategis Nasional.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun mewakiliGubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menghadiri pertemuan itu. Ditemui usaipertemuan, H Badrun mengatakan, selain membahas tentang badan usaha pengelolaKIPI, juga dibahas beberapa hal dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, terkaitdengan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.Kemudian kondisi eksisting lapangan dan beberapa kemungkinan kerjasamapengelolaan KIPI. Badan Pengelola KIPI akan disesuaikan dengan instruksipemerintah pusat. "Akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten,berpengalaman, punya potensi, dan memahami secara komprehensif fungsi kawasanindustri. Apakah nantinya dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dengan BUMN(Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD dengan investor, atau yang lainnya,"ujarnya.
Pembentukan badan pengelola ini, kata H Badrun, jugamerupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah pusat, melalui Kemenperin.
Badan pengelola mempunyai tugas yakni, merencanakan,mengelola, mengembangkan dan mengendalikan kawasan industri. Termasuk jugamempromosikan dan menarik investor-investor baru untuk bisa berinvestasi dikawasan industri. "Untuk itulah, badan pengelolanya memang betul-betul berkompeten.Karena sebagai provinsi baru, kita (Kaltara) memerlukan upaya promosi yangintensif," katanya.
Ia berharap agar badan pengelola nantinya dapat menjadijangkar pengelolaan kawasan industri. Dimana regulasi dan kebijakan akanberasal dari badan tersebut. Dan, keberadaan badan pengelola itu juga akanmemberi manfaat kepada daerah. Salah satunya, guna menyumbang Pendapatan AsliDaerah (PAD) dari berdirinya kawasan industri.
Namun, setelah pertemuan ini menurut H Badrun, Pemprovakan mengkoordinasikan terlebih dulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Bulungan, terkait dengan perubahan peraturan daerah (Perda) RTRW 2014.
"Secepatnya kita koordinasikan. Yang manasebenarnya, sekarang sudah mulai bisa direvisi sesuai dengan RTRW ProvinsiKaltara. Dimana dalam RTRW Kaltara, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi menjadi salahsatu kawasan prioritas nasional," tuntasnya.