
Hasil SKB LAN RI Diumumkan

Jakarta (Antara News Kaltara) - PanitiaDaerah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Utara (Kaltara), dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kaltara telah mengumumkan hasil integrasi nilai tes psikologi dan nilai SeleksiKompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.Pengumuman itu disampaikan LAN RI melalui Surat Keputusan (SK) Ketua TimPelaksana SKB Nomor 418/PKP2-1/SDM.02.1/2017 tentang Hasil Integrasi Nilai TesPsikologi dan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Pengadaan Calon Pegawai NegeriSipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 tertanggal27 November 2017.
Hasil pengintegrasian nilai itu sebelumnyadisampaikan kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie oleh panitia daerahguna direview. Lalu dikoordinasikan kepada Tim Pelaksana SKB dari LAN RI dandiketahui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dan, setelah dinyatakan laikdiumumkan, Gubernur pun memandatkan BKD untuk segera menginformasikannya kepadakhalayak lewat berbagai media yang ada. "Saya tekankan disini, ini bukannilai akhir kelulusan. Hanya hasil pengintegrasian nilai SKB yang dilaksanakanLAN. Meliputi nilai tes psikologi dan SKB (sebelumnya disebut Tes KemampuanBidang atau TKB, Red.)," kata Gubernur, Minggu (3/12). Sebagaimanaketetapan LAN RI, maka hasil pengintegrasian nilai SKB dari LAN ini bersifatfinal dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman hasil pengintegrasian nilai SKBoleh LAN ini, ditampilkan berdasarkan urutan abjad, bukan perangkingan."Untuk nilai akhir kelulusan, akan dilakukan pengintegrasian lagi antaranilai SKB baik dari LAN maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara), dengan hasilSKD. Prosentase nilai akhir dari komponen SKB dan SKD itu, 60 persen berbanding40 persen," jelas Irianto.
Adapun peserta yang berhasil memperoleh hasilpengintegrasian nilai SKB dari LAN sebanyak 568 orang. Sementara, ada 18peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan secara otomatis dinyatakangugur dari SKB. Dan, dari pengumuman hasil pengintegrasian nilai SKB milik LANtersebut, diketahui nilai tertinggi mencapai 80,25 poin. "Guna diketahui,hasil akhir kelulusan, sepenuhnya kewenangan Panselnas. Sementara Pemprov(Pemerintah Provinsi) Kaltara, hanya memfasilitasi. Jadi, apapun hasilpengintegrasian nilai akhir nanti, Pemprov tak berhak campur tangan," ucapGubernur.
Ditargetkan, hasil pengintegrasian nilaiakhir untuk menentukan siapa saja peserta SKD dan SKB yang berhak menyandangstatus CPNS, disampaikan pada awal Desember. Namun, sekali lagi, hal tersebutmerupakan kewenangan Panselnas. Panitia daerah sendiri, berupaya intensifberkoordinasi dengan Panselnas sehingga penyampaian hasil kelulusan seleksiCPNS dapat sesuai dengan target yang dicanangkan. "Kalau disampaikan padaawal Desember, akan memudahkan Pemprov untuk melakukan pendataan tambahan CPNS.Juga bagi para CPNS ini, proses pemberkasannya bisa lebih cepat, agar data-datamereka juga cepat disampaikan kepada BKN untuk proses penetapan NIP (NomorInduk Pegawai)," ulas Gubernur.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
