Asisten II Ditetapkan Plh Sekprov Kaltara

id ,

Asisten II Ditetapkan Plh Sekprov Kaltara

PLT SEKPROV : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie kala menyerahkan Satyalencana Karya Bakti 30 tahun kepada Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman, kemarin (29/1). (dok humas)

Di sela pelantikan 255 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kemarin (29/1), Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengumumkan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara. Menyusul pejabat definitif Sekprov sebelumnya, H Badrun yang cuti panjang dalam rangka kesertaannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2018.

"Pak Badrun telah menyatukan niat dalam hatinya untuk mendaftar sebagai Calon Walikota Tarakan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka harus berhenti dari jabatannya dan mengundurkan diri dari status PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dimilikinya," kata Gubernur.

Sebelumnya, H Badrun telah mengajukan cuti panjang dalam rangka Pilkada Tarakan 2018. Izin cutinya, mulai Februari hingga Maret 2018 atau penetapan sebagai Calon Walikota Tarakan. "Izin cutinya sudah saya setujui. Untuk itu, selama Sekprov cuti, saya juga telah menetapkan Plt Sekprov Kaltara. Yakni, Asisten II Setprov (Sekretariat Provinsi) Kaltara H Syaiful Herman," jelas Irianto.

Sejurus dengan itu, Gubernur juga mempersiapkan sejumlah tugas Asisten II Setprov Kaltara sebagai Plh Sekprov Kaltara. "Salah satunya, mempersiapkan seleksi terbuka untuk pejabat definitif Sekprov Kaltara. Persiapan ini dilakukan selama 6 bulan, termasuk mengusulkan nama-nama yang akan mengikuti seleksi terbuka itu," ulasnya.

Lantaran seleksinya dilakukan terbuka, maka setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan dari seluruh Indonesia berhak untuk menyertainya. "Tim seleksinya independen yang dibentuk langsung oleh gubernur. SK (Surat Keputusan)-nya juga dari gubernur, dan diperintahkan langsung oleh gubernur," tuntasnya.