Tidak Digunakan Semestinya, Kendaraan Dinas Diintruksikan Ditarik

id Instruksi, kendaraan, dinas, pemprov, Kaltara

Tidak Digunakan Semestinya, Kendaraan Dinas Diintruksikan Ditarik

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi agar menarik kendaraan operasional Pemprov Kaltara yang digunakan tidak semestinya untuk keperluan pemerintah provinsi, atau diguanakan secara tidak bertanggungjawab.

Menurut Irianto, penggunaan kendaraan operasional Pemprov seharusnya digunakan sesuai dengan fungsinya. Salah satunya untuk keperluan pemerintahan dan layanan publik. “Saya sudah instruksikan Pj Sekda untuk menarik kendaraan yang telah melanggar ketentuan dari pemegangnya. Ini sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegas Irianto, Minggu (11/11). Tidak hanya ditarik kendaraannya, si pemegang aset pemerintah itu juga langsung diberikan surat peringatan.

Seperti diketahui, tahun 2017 lalu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara telah mengamankan kendaraan dinas milik salah satu (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara, yang terparkir di pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. “Kalau sudah diambil kendaraan dinas itu sudah tidak diperbolehkan lagi digunakan oleh kepala OPD tersebut,” ujarnya.

Sikap tegas ini dilakukan agar pegawai menjaga aspek keamanan, serta merawat kendaraan dinas yang diberikan. “Salah satunya tidak memarkirkan mobil di lokasi yang tidak terjamin keamanannya,” tegas Gubernur.

Menurutnya, memarkirkan kendaraan di tempat seperti Dermaga Kayan II itu tidak masalah, asal dilakukan sementara waktu. “Jadi jangan diparkir berhari-hari,” jelasnya. Kendaraan tersebut terpakir berhari-hari ungkap dia, disebabkan pemiliknya berangkat keluar daerah atau keluar Kaltara, atapun ke kabupaten lain di Kaltara dengan waktu yang lama.

“Artinya kalau berangkat ya gunakan kendaraan pribadi saja untuk antar jemput,” ujarnya. Ini, lanjut Irianto, juga sejalan dengan instruksi oleh Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo juga sudah menegaskan untuk tegas menertibkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. “Jadi saya tegaskan harus ASN lebih tertib lagi, dalam penggunan kendaraan dinas,” jelasnya.