Mendagri terbitkan tiga instruksi soal lanjutan PPKM

id Ppkm

Mendagri terbitkan tiga instruksi soal lanjutan PPKM

Mendagri terbitkan tiga instruksi soal lanjutan PPKM

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga inmendagritentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa pagi, menyebutkantiga inmendagri itu, yakniInstruksi Mendagri (Inmendagri)Nomor39 Tahun 2021, InmendagriNo. 40/2021, dan InmendagriNo. 41/2021.

InmendagriNo.39/2021tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan dengan 13 September 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis InmendagriNo.39/2021.

Berikutnya, InmendagriNo. 40/2021merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Inmendagri itu mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Selanjutnya, InmendagriNo. 41/2021mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri No.37/2021juga mulai berlaku sejak 7 September sampai dengan 20 September 2021.

Baca juga:Presiden Jokowi sampaikan sejumlah arahan terkait evaluasi PPKM

Baca juga:DKI tegaskan tindak pelaku usaha yang langgar prokes saat PPKM
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro