Wali Kota Tarakan Tidak Berikan Cuti ASN Selama Libur Nataru

id Pemkot, ppkm

Wali Kota Tarakan Tidak Berikan Cuti ASN Selama Libur Nataru

Wali Kota Tarakan, Khairul. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan Khairul menyampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah bahwa selama libur Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 (nataru) di masa pandemi COVID-19 untuk tidak memberikan cuti pada ASN terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor : 800/974/ORG Tentang Sistem Kerja Pegawai (ASN/Non ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran tersebut ditandatangani Khairul pada 7 Desember 2021.

Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan sesuai dengan level yang ditetapkan.

Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan kegiatan layanan pemerintah pada sektor - sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

Kemudian seluruh pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) 100 persen mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan apel pagi dan jumpa pagi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

Selanjutnya kepala perangkat daerah dapat memberikan izin cuti kepada pegawai yang telah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua kali. Pemberian izin cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pegawai yang kembali dari perjalanan luar daerah tetap melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk COVID-19 sesuai ketentuan moda transportasi yang digunakan pada saat masuk kerja kembali.

Selanjutnya, jika pegawai sekembalinya dari perjalanan luar daerah menunjukan gejala sakit, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan status cuti sakit.
Baca juga: Ini penjelasan Moeldoko tentang pembatalan PPKM tingkat 3
Baca juga: Apel Kasatwil, Kapolri minta capaian positif penanganan COVID-19 dipertahankan